Open top menu



My Blogger TricksAll Blogger TricksTechtunes
SELAMAT DATANG DI BLOG SDN SUKAMULYA 01

Pengumuman

Dalam rangka implementasi Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2015,diinstruksikan kepada seluruh kepala sekolah SD, SMP, SDLB, SMPLB dan SLB agar segera :

  1. Melakukan pemutakhiran data penerima BSM yang memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  2. Melaksanakan surat edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar (klik disini dan disini)
  3. Memperhatikan contoh Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) (klik disini)

Tim Dapodikdas

Minggu, 28 Desember 2014
no image



Saat bekerja dengan formula pada aplikasi Excel, mungkin saja ada kesalahan yang Anda lakukan. Kesalahan ini akan ditampilkan oleh aplikasi Excel dalam bentuk kode atau pesan kesalahan tertentu. Dengan mengetahui arti dari pesan-pesan kesalahan tersebut diharapkan Anda bisa segera mencari solusi atau memperbaikinya. Berikut ini beberapa pesan kesalahan yang akan ditampilkan oleh Excel tersebut: #####
Pesan kesalahan ini umum disebut dengan istilah "Railroad tracks”. Beberapa penyebab munculnya pesan kesalahan ini diantaranya adalah:
  • Anda menuliskan data yang panjang namun lebar kolomnya terlalu sempit hingga sel tidak dapat menampilkan data tersebut.
  • Anda mengisi angka atau bilangan negatif pada suatu sel dimana sel tersebut memiliki format sel Date (tanggal) atau Time (waktu).

#REF!

REF bisa diartikan dengan REFERENCE atau referensi, hingga pesan kesalahan ini umumnya berhubungan dengan kesalahan pada formula yang melibatkan penggunaan tabel referensi sebagai acuan. Beberapa penyebab munculnya pesan kesalahan ini diantaranya adalah:
  • Anda membuat suatu formula yang terhubung dengan suatu tabel referensi namun kemudian tabel referensi tersebut terhapus.
  • Pada fungsi lookup atau referensi seperti misalnya VLOOKUP dan HLOOKUP, Anda menggunakan nomor index kolom atau baris yang lebih besar dari jumlah kolom atau baris pada tabel referensinya.
  • Data rujukan yang digunakan dalam formula dipindahkan ke tempat lain.

#VALUE!

VALUE bisa diartikan dengan nilai, hingga pesan kesalahan ini umumnya berhubungan dengan kesalahan nilai yang digunakan pada formula. Beberapa penyebab munculnya pesan kesalahan ini diantaranya adalah:
  • Anda menggunakan parameter teks pada argumen suatu fungsi yang seharusnya menggunakan parameter berupa angka atau bilangan. Misalnya seperti =HLOOKUP(B8;C3:E4;"dua";FALSE).
  • Anda menjalankan formula perhitungan dengan Operator Dasar ataupun fungsi perhitungan lain namun argumen yang digunakan merujuk pada sel yang berisikan teks. Misalnya sel A1 berisikan data KOTA dan sel A2 berisikan data BANDUNG. Jika Anda menjalankan formula =A1+A2 maka hasilnya adalah pesan kesalahan ini.

#DIV/0!

DIV/0 bisa diartikan dengan Divide by Zero atau dibagi dengan nol, hingga pesan kesalahan ini umumnya berhubungan dengan proses pembagian dengan bilangan nol. Beberapa penyebab munculnya pesan kesalahan ini diantaranya adalah:
  • Formula yang Anda gunakan dibagi dengan angka nol.
  • Formula yang Anda gunakan dibagi dengan sel yang kosong atau belum ada data apapun didalamnya.

#NULL!

NULL bisa diartikan dengan kosong atau belum ditentukan hingga pesan kesalahan ini umumnya berhubungan dengan argumen atau simbol yang hilang, atau bisa juga karena ada posisi penempatan simbol yang kosong. Beberapa penyebab munculnya pesan kesalahan ini diantaranya adalah:
  • Tidak ada tanda pemisah titik-dua (:) pada alamat range. Misalnya seharusnya tertulis A1:C1 tapi Anda menuliskannya (A1 C1).
  • Terdapat spasi diantara alamat sel atau range. Hal ini jelas tidak diperkenankan karena diantara alamat sel atau range setidaknya Anda harus menggunakan Operator Dasar atau tanda pemisah argumen koma atau titik-koma.

#NUM!

NUM bisa diartikan dengan number atau bilangan hingga pesan kesalahan ini umumnya berhubungan dengan kesalahan yang terkait dengan bilangan. Beberapa penyebab munculnya pesan kesalahan ini diantaranya adalah:
  • Hasil perhitungan formula melebihi batas nilai yang dikenali Excel.
  • Anda menggunakan fungsi iteratif seperti misalnya fungsi IRR dan formula yang Anda gunakan tidak dapat menemukan hasilnya.

#NAME?

NAME bisa diartikan dengan nama yang maksudnya ditujukan untuk nama sel. Jadi pesan kesalahan ini umumnya berhubungan dengan kesalahan pada penamaan alamat suatu sel atau range. Beberapa penyebab munculnya pesan kesalahan ini diantaranya adalah:
  • Penulisan alamat range yang disatukan atau tidak dipisahkan tanda titik-dua. Misalkan range A1:D1 namun Anda tuliskan dengan A1D1.
  • Nama suatu alamat range yang tidak ditemukan karena belum dibuat atau kesalahan dalam penulisan nama range tersebut.
  • Nama fungsi yang Anda gunakan salah, misalnya saja HLOOKUP tapi Anda menuliskannya HHLOKUP.
  • Teks pada suatu formula yang tidak diapit tanda kutip.

#N/A!

N/A bisa diartikan dengan Not Available atau tidak tersedia. Pesan kesalahan ini akan ditampilkan jika:
  • Anda menggunakan fungsi lookup atau referensi seperti misalnya VLOOKUP atau HLOOKUP dalam suatu formula dan nilai yang dicari tidak ditemukan dalam tabel referensi atau tabel yang dijadikan acuan.
  • Pesan ini juga merupakan pesan kesalahan generik atau umum dimana kesalahan yang terjadi tidak dapat diwakili oleh pesan-pesan kesalahan sebelumnya, misalnya seperti data yang hilang, nama fungsi yang tidak dikenali, penerapan nilai dalam suatu argumen yang salah, atau nilai yang Anda coba cari dari formula yang Anda gunakan ternyata tidak ada atau tidak berhasil ditemukan.
Read more
Senin, 22 Desember 2014
no image

Tugas Tanggung Jawab

Parent Previous Next
Penilaian kinerja Guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya. Penilaian kinerja guru yang didasarkan pada Peraturan Menteri ini berlaku secara efektif mulai tanggal 1 Januari 2013. Penilaian kinerja guru dan penilaian kinerja guru yang mendapat tugas tambahan harus dilakukan secara objektif dan jujur, dilakukan oleh :
  • Kepala sekolah, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, wajib melakukan penilaian kinerja guru setiap tahun, yaitu menilai kinerja guru dalam aspek proses pembelajaran/pembimbingan setiap tahun menggunakan Format 1A dan menilai dokumen tentang program kerja dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).
  • Pengawas sekolah/madrasah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya wajib melakukan penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah, baik dalam bidang pembelajaran maupun dalam bidang tugas pokok dan fungsinya sebagai kepala sekolah/madrasah setiap tahun dengan menggunakan Format 1B.
  • Kepala sekolah/madrasah wajib melakukan penilaian kinerja guru yang mendapat tugas tambahan selain sebagai kepala sekolah/madrasah setiap tahun, baik dalam bidang proses belajar mengajar maupun tugas sekolah/ madrasahnya dengan menggunakan Format 1C1D1E, dan 1F.
  • Kepala sekolah/madrasah/pengawas sekolah/madrasah mengumpulkan hasil penilaiannya setiap tahun untuk disampaikan kepada guru yang bersangkutan sebagai bahan usul penilaian dan penetapan angka kredit.
Setiap pihak terkait memiliki tugas dan tanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan penilaian kinerja guru. Penetapan tugas dan tanggung jawab tersebut sesuai dengan semangat otonomi daerah serta mengutamakan prinsip-prinsip efisiensi, keterbukaan, dan akuntabilitas. Konsekuensi dari adanya keterkaitan tersebut, menuntut agar pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan penilaian kinerja guru melakukan koordinasi. Tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak dirinci sebagai berikut :
  • Tugas dan Tanggung Jawab Tingkat Pusat : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  • Menyusun dan mengembangkan Rambu­rambu Pengembangan Kegiatan penilaian kinerja guru
  • Tugas dan Tanggung Jawab Tingkat Pusat : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  • Menyusun Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan penilaian kinerja guru
  • Menyusun instrumen dan perangkat lain untuk pelaksanaan penilaian kinerja guru
  • Mensosialisasikan, menyeleksi dan melaksanakan TOT penilai penilaian kinerja guru tingkat pusat
  • Memantau dan mengevaluasi kegiatan penilaian kinerja guru
  • Menyusun laporan hasil pemantauan dan evaluasi penilaian kinerja guru secara nasional
  • Menyampaikan laporan hasil pemantauan dan evaluasi penilaian kinerja guru kepada Dinas Pendidikan dan sekolah sebagai umpan balik untuk ditindak lanjuti
  • Mengkoordinasikan dan mensosialisasikan kebijakan-kebijakan terkait penilaian kinerja guru
  • Tugas dan Tanggung Jawab Tingkat Pusat : Dinas Pendidikan Propinsi dan LPMP
  • Menghimpun data profil guru dan sekolah yang ada di daerahnya berdasarkan hasil penilaian kinerja guru di sekolah
  • Mensosialisasikan, menyeleksi, dan melaksanakan TOT untuk melatih penilai penilaian kinerja guru tingkat Kabupaten/Kota
  • Menetapkan dan mengesahkan tim penilai penilaian kinerja guruyang berada di bawah kewenangan provinsi dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
  • Melaksanakan pendampingan kegiatan penilaian kinerja guru di sekolah-sekolah yang ada di bawah kewenangannya.
  • Menyediakan pelayanan konsultasi pelaksanaan kegiatan penilaian kinerja guru yang ada di bawah kewenangannya
  • Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan penilaian kinerja guru di sekolah‑ sekolah yang ada di bawah kewenangannya
  • Dinas Pendidikan Provinsi bersama-sama dengan LPMP membuat laporan hasil pemantauan dan evaluasi kegiatan penilaian kinerja gurudan mengirimkannya kepada sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan/atau Kemdiknas, cq. Direktorat yang menangani Pendidik
  • Tugas dan Tanggung Jawab Tingkat Pusat : Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  • Menghimpun dan menyediakan data profil guru dan sekolah yang adadi wilayahnya berdasarkan hasil penilaian kinerja guru di sekolah
  • Mensosialisasikan dan melalui koordinasi dengan Dinas Pendidikan Propinsi dan LPMP melatih penilai penilaian kinerja guru tingkat Kabupaten/Kota.
  • Membantu pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penilaian kinerja guru di sekolah‑sekolah yang ada di wilayahnya.
  • Melaksanakan pendampingan kegiatan dan pengelolaan penilaian kinerja guru di sekolah-sekolah yang ada di wilayahnya
  • Menetapkan dan mengesahkan tim penilai penilaian kinerja guru bagi guru yang berada di bawah kewenangannya dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas.
  • Mengetahui dan menyetujui program kerja pelaksanaan penilaian kinerja guru yang diajukan sekolah.
  • Menyediakan pelayanan konsultasi dan penyelesaian konflik dalam pelaksanaan kegiatan penilaian kinerja guru di sekolah‑ sekolah yang ada di daerahnya.
  • Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan penilaian kinerja guru untuk menjamin pelaksanaan yang efektif, efisien, obyektif, adil, akuntabel, dan sebagainya.
  • Membuat laporan hasil pemantauan dan evaluasi kegiatan penilaian kinerja guru di sekolah-sekolah yang ada di wilayahnya dan  mengirimkannya kepada sekolah, dan/atau LPMP dengan tembusan ke Dinas Pendidikan Provinsi masing masing.
  • Tugas dan Tanggung Jawab Tingkat Kecamatan : UPTD Dinas Pendidikan
  • Menghimpun dan menyediakan data profil guru dan sekolah yang ada di kecamatan wilayahnya berdasarkan hasil penilaian kinerja gurudi sekolah.
  • Membantu pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penilaian kinerja guru di wilayah kecamatannya
  • Melaksanakan pendampingan kegiatan dan pengelolaan penilaian kinerja guru di wilayah kecamatannya
  • Menetapkan dan mengesahkan penilai penilaian kinerja gurudalam bentuk Surat Keputusan (SK) penetapan sebagai penilai
  • Menyediakan pelayanan konsultasi dalam pelaksanaan kegiatan penilaian kinerja guruyang ada di daerahnya
  • Memantau dan mengevaluasi serta melaporkan pelaksanaan kegiatan penilaian kinerja gurudi tingkat kecamatan untuk disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  • Tugas dan Tanggung Jawab Tingkat Sekolah
  • Memilih dan mengusulkan penilai untuk pelaksanaan penilaian kinerja guru
  • Menyusun program kegiatan sesuai dengan rambu-rambu penyelenggaraan penilaian kinerja guru dan prosedur operasional standar penyelenggaraan penilaian kinerja guru
  • Mengusulkan rencana program kegiatan ke UPTD atau Dinas Kabupaten/Kota
  • Melaksanakan kegiatan penilaian kinerja guru sesuai dengan program yang telah disusun secara efektif, efisien, obyektif, adil, akuntanbel, dsb
  • Memberikan kemudahan akses bagi penilai untuk melaksanakan tugas
  • Melaporkan kepada UPTD atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota jika terjadi permasalahan dalam pelaksanaan penilaian kinerja guru
  • Membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan, administrasi, keuangan (jika ada) dan pelaksanaan program
  • Membuat rencana tindak lanjut program pelaksanaan penilaian kinerja guru untuk tahun berikutnya
  • Membantu tim pemantau dan evaluasi dari tingkat pusat, LPMP, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, UPTD Dinas Pendidikan Kabupaten di Kecamatan, dan Pengawas Sekolah
  • Membuat laporan kegiatan penilaian kinerja guru dan mengirimkannya kepada Tim Penilai Kabupaten/Kota, Propinsi, Nasional sesuai dengan kewenangannya sebagai dasar Penetapan Angka Kredit (PAK) Tahunan yang diperlukan untuk Kenaikan Pangkat dan Jabatan Fungsional Guru. Tim Penilai untuk menghitung dan menetapkan angka kredit, terlebih dahulu melakukan verifikasi terhadap berbagai dokumen hasil penilaian kinerja guru. Pada kegiatan verifikasi, jika diperlukan dan memang dibutuhkan, Tim Penilai dapat mengujungi sekolah. Sekolah juga menyampaikan laporan tersebut kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan.atau ke UPTD Pendidikan Kecamatan
  • Merencanakan program  untuk memberikan dukungan kepada guru yang memperoleh hasil penilaian kinerja guru dibawah standar yang ditetapkan maupun bagi guru yang telah mencapai standar
Created with the Personal Edition of HelpNDoc: Free PDF documentation generator
Read more
Senin, 15 Desember 2014
no image

                                                                                                       
  
                                                                                                               Pelaksanaan Pelaporan Online PKG 2014

Masukan NUPTK atau Nama Anda melalui kolom pencarian disamping. Setelah data Anda temukan, klik tombol "Unduh" Formulir.
Setelah dicetak, diisi & ditanda-tangani, serahkan formulir ke Administrator / Operator sesuai keterangan dalam formulir. Lihatprosedur untuk langkah yang lebih detil.

FORMULIR REGISTRASI PTK BARU

Jika Nama / NUPTK / PegID Anda tidak ada dalam daftar, silakan unduh formulir dibawah ini.

FORMULIR PTK PEMILIK NUPTK

Jika PTK mengalami kendala saat melakukan VerVal A01, silakan unduh formulir dibawah ini untuk proses manual.

FORMULIR KELOLA KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS

Alur ini dijalani oleh PTK yang ingin mengubah data rincinya dikarenakan adanya pengangkatan sebagai Kepala Sekolah atau Pengawas.
Read more
Kamis, 11 Desember 2014
CEK LEMBAR INFO PTK

cek dapodik

Infoptk.com - Pilih/klik salah satu link di bawah yang bisa terlihat seperti gambar di atas !

  1. http://223.27.144.195:8081/
    http://223.27.144.195:8082/
    http://223.27.144.195:8083/
    http://223.27.144.195:8084/
    http://223.27.144.195:8085/
Lembar Info PTK :
  1. Masukan NUPTK sebagai UserID (untuk yang sudah sertifikasi gunakan NRG)
  2. Masukan tanggal lahir sebagai password dengan format penulisan YYYYMMDD

  3. dimana :
    YYYY = tahun lahir 4 digit
    MM = bulan 2 digit
    DD = tanggal 2 digit
contoh :
Tanggal lahir 10 Januari 1968

Cara menuliskannya : 19680110
kemudian salin kode pada gambar dan klik submit, jika ada yang salah maka anda disuruh masuk lagi dan isi kode pada gambar berbeda yang tertulis di gambar.
cek dapodik

Tunggu beberapa saat, karena loading cukup lama.

Jika masih terdapat ke tidak sesuaian data di lembar info PTK dengan data riil, maka lakukan pengecekan data Anda di Aplikasi dapodik sekolah, lakukan perbaikan dan disynkron ulang.
Read more
Selasa, 09 Desember 2014
E-DAPODIK CARD KARTU DAPODIK YANG BERMANFAAT



Pada tahun 2014 ini untuk bisa mengecek INFO PTK bagi PTK yang sudah bersertifikasi dengan memasukkan NO NRG sebagai usernamenya. Sayangnya banyak OPS yang lupa menginput NRG pada aplikasi Dapodik karena pada tahun sebelumnya untuk cek info PTK menggunakan NUPTK. Sehingga PTK (yang selanjutnya di kerjakan oleh OPS) sibuk mencari no NRG. Sementara PTK yang bersangkutan juga tidak mengingat No. NRG-nya.

Berangkat dari pengalaman itu kemudian banyak bermunculan ide kreatif teman-teman OPS untuk membuat dan mencetak sendiri Kartu NRG bagi PTK-nya. Dan bermunculanlah di banyak group aplikasi cetak Kartu NRG yang sangat bermanfaat bagi PTK.

Kali ini kami ingin mempersembahkan untuk teman-teman OPS semua sebuah Aplikasi yang tidak sekedar memuat No. NRG tapi meliputi identitas pendidik yang sudah diinputkan di aplikasi Dapodik. Sehingga banyak nomor penting yang dimiliki PTK terangkum dalam satu kartu ini.

BAGAIMANA MENGGUNAKANNYA ?
Pertama, kita membutuhkan Aplikasi sederhana E-Dapodik Card untuk mencetaknya. Silakan unduh aplikasinya dari LINK 1 dan di LINK 2 . Ekstract filenya ke dalam laptop kita.
Bagi user yang mengalami kendala Fixed missing file Comdlg32.ocx biasanya pada pengguna Windows 64 bit silakan menggunakan LINK 3.
Kedua, kita membutuhkan file excel hasil input data di Aplikasi Dapodik yang dapat kita unduh di http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/ . Silakan ikuti link tersebut. Jika sudah masuk untuk mempercepat, silakan ketikkan NO NPSN di kotak yang telah di sediakan yang akan langsung menuju ke menu milik sekolah kita.
Untuk mendapatkan file tersebut maka kita harus masuk dengan menginputkan KODE REGISTRASI yang kita miliki di kotak yang disediakan.
Setelah masuk ke data sekolah kita, telusur ke bawah hingga menemukan tombol DOWNLOAD berwarna merah dan klik pada tombol tersebut. Maka file Excel yang kita perlukan akan masuk ke dalam folder download di laptop kita.
Langkah ketiga, copy file excel yang kita download tadi dan masukkan ke dalam folder E-Dapodik Card. Bukalah file excel tersebut, dan tambahkan NRG Pendidik pada kolom paling kanan (Kolom AJ atau setelah kolom Pendidikan Terakir). Hal ini dikarenakan data dari Web Progres tidak menyertakan NRG Pendidik. Siapkan juga foto-foto PTK yang nanti akan kita gunakan.
Selanjutnya jalankan aplikasi, apabila sudah terbuka silakan pilih file excel sekolah kita dan klik tombol KONEKSI. Maka data PTK akan terisi otomatis di kartu tersebut. Untuk memilih PTK yang akan di cetak gunakan tombol PREV dan NEXT.

Untuk menambahkan foto tekan Add Foto dan pilih foto yang sudah kita siapkan sebelumnya. Selanjutnya setelah selesai tekan tombol CETAK, maka E-Dapodik Card akan tersimpan dengan nama PTK tersebut dalam format JPG yang dapat kita cetak.

Demikian, semoga aplikasi sederhana ini bermanfaat bagi teman-teman semua. :D
Read more

Entri Populer