Open top menu



My Blogger TricksAll Blogger TricksTechtunes
SELAMAT DATANG DI BLOG SDN SUKAMULYA 01

Pengumuman

Dalam rangka implementasi Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2015,diinstruksikan kepada seluruh kepala sekolah SD, SMP, SDLB, SMPLB dan SLB agar segera :

  1. Melakukan pemutakhiran data penerima BSM yang memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  2. Melaksanakan surat edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar (klik disini dan disini)
  3. Memperhatikan contoh Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) (klik disini)

Tim Dapodikdas

Selasa, 15 September 2015

PUPNS bkn.go.id Registrasi ~ That is true ??? Tentang Sanksi bahwa akan dipecat jika tak selesaikan PUPNS memang benar adanya dan itu harus segera diselesaikan karena makin hari waktu batas pengisian data Registrasi PUPNS yang beralamat di bkn.go.id ini makin dekat, jangan sampai batas waktu penyerahan tiba namun proses PUPNS bkn.go.id Registrasi belum juga diselesaikan.
Ada cerita sedikit tentang beberapa teman yang coba melakukan registrasi online PUPNS hari ini di website resmi BKN khusus tempat registrasi pendataan ulang PNS yakni epupns.bkn.go.id/registrasi yang dilakukan hari ini ternyata begitu sulit membuka situs diperkirakan karena web server overload selanjutnya adalah bagaimana solusi dari permasalahan ini.
Waktu yang dibatasi dengankan proses pendataan yang sulit dilakukan membuat banyak PNS menjadi gegana apalagi ancaman atas sanksi bagi yang tidak melakukan registrasi online PUPNS ini adalah dipecat, mengerikan memang dan mengenai masalah yang timbul saat akan melakukan registrasi bisa lihat di tulisan kami sebelumnya Cara atasi masalah dan pesa error web BKN.
Ada Cetak Kartu Registrasi dan Cetak Profil PNS setelah registrasi PUPNS BKN 2015
Bagi yang belum juga menyelesaikan proses pendataan PUPNS BKN 2015 tentu makin khawatir karena regitrasi di web BKN ini baru merupakan langkah awal dari serangkaian proses pendataan ulang PNS secara online sehingga untuk bisa melanjutkan proses PUPNS ke tahap selanjutnya maka setiap PNS yang bersangkutan harus telah menyelesaikan registrasi PUPNS di web BKN epupns.bkn.go.id/registrasi
Jika berhasil melakukan proses pendataan ulang secara sempurna maka PNS akan diberikan 2 kartu yang bisa didownload juga di print untuk bisa segera melakukan proses verifikasi 1 di BKD masing-masing dan 2 kartu yang dimaksud adalah :
  • Kartu tanda Registrasi PUPNS BKN 2015, terdiri dari dua bagian atas dan bawah masing-masing di potong untuk kemudian yang satu dipegang oleh PNS yang melakukan pendataan ulang dan bagian yang lain harus diserahkan kepada pihak verifikator yang dalam hal ini adalah BKD.
  • Kedua selain kartu tanda registrasi ada juga Formulir Profil PNS yang berisi kurang lebih 9 halaman lengkap dengan biodata pegawai PNS yang bersangkutan mulai dari rekap SK, pangkat dan juga golongan.
Lalu manakah yang harus diserahkan kepada pihak verifikasi di BKD? Apakah cukup dengan kartu pertama atau disertai dengan profil PNS dari hasil registrasi online PUPNS di bkn.go.id.
Sebenarnya untuk proses verifikasi sesuai dengan permintaan dari BKD masing-masing dan jika disini yakni salah satu daerah yang juga baru membuka pendataan ulang online PNS melalui PUPNS BKN 2015 yang harus dibawa hanyalah kartu tanda registrasi saja yang disertai dengan surat pengantar dari SKPD masing-masing.
BKD juga menghimbau agar proses pengumpulan kartu hasil registrasi PUPNS dari SKPD tersebut dikumpulkan kepada pihak verifikator secara kolektif per SKPD agar nantinya bisa segera diproses. Jika proses verifikasi pertama ini selesai maka PNS yang telah diverifikasi bisa melakukan login ke situs BKN tempat melakukan registrasi PUPNS online dan cek data di dalamnya.
Mengenai perubahan data yang kurang sesuai dengan keadaan sebenarnya masih menunggu konfirmasi selanjutnya sedangkan bagi yang berkutat dengan proses registrasi yang tak kunjung berhasil bisa cek di cara mudah registrasi PUPNS.
Masih ada juga Instansi yang belum melakukan pendaftaran
Hingga hari ini hampir sebulan proses pelaksanaan pendataan ulang PNS atau yang dikenal dengan PUPNS dilaksanakan namun ternyata masih ada juga yang tak kunjung berhasil melakukan proses pendataan ulang tersebut dikarenakan memang pendataan belum dilakukan oleh pihak instansi sehingga pada saat memasukkan NIP BARU pada kolom awal registrasi PUPNS BKN 2015 yang seharusnya jika NIP telah diisi dengan benar klik CARI maka secara otomatis NAMA dan Tempat INSTANSI muncul dibawahnya namun ini "Maaf Instansi Anda Belum Membuka Pendaftaran".
Bagaimana cara mengatasinya? Kenali penyebabnya terlebih dahulu. Kemungkinan pertama jika pesan tersebut muncul berarti instansi kamu memang belum membuka proses pendaftaran PUPNS BKN 2015 namun jika PNS lain sudah berhasil melakukan registrasi namun kamu tidak maka ada beberapa penyebab lain serta solusi yang bisa diambill atas permasalahan ini.
Sebelum admin CPNS2015.Com jelaskan lebih lanjut silahkan cek gambar berikut.
Mengatasi "Maaf Instansi Anda Belum Membuka Pendaftaran" pada ePUPNS 2015
Untuk gambar pertama diatas, ada tanda tanya ( ? ) didalam kotak warna merah, itu berfungsi untuk memberikan bantuan kepada peserta registrasi PUPNS BKN bagi yang mengalami kendala dalam proses pendataan ulang yang dilakukan, silahkan di klik untuk menyelesaikan masalah yang dialami dengan proses lanjutan seperti di bawah ini.
Mengatasi "Maaf Instansi Anda Belum Membuka Pendaftaran" pada ePUPNS 2015
Permasalahan seperti ini kerap terjadi pada PNS yang pernah mutasi atau pindah instansi dan untuk lebih lengkapnya silahkan isi kolom dengan SK pindah/mutasi serta tanggal yang tercantum di dalam SK serta lampirkan scan file SK pindah/mutasi untuk bukti fisik dengan syarat File berekstensi : pdf atau image dengan ukuran max 2MB, kemudian lakukan pengiriman dengan klik tombol kirim.
Untuk selanjutnya simpanlah nomor tiket untuk melakukan proses pengaduan di kantor regional BKN masing-masing minimal 1x24 jam sebagai bagian dari PUPNS bkn.go.id Registrasi, pada bagian akhir proses yang dilakukan dengan baik dan benar maka PNS akan menerima kartu bukti registrasi BEDA INSTANSI sebagai berikut.
Mengatasi "Maaf Instansi Anda Belum Membuka Pendaftaran" pada ePUPNS 2015
Demikianlah mengenai PUPNS bkn.go.id Registrasi dan segeralah selesaikan proses registrasi dan juga verifikasi pendataan ulang PNS agar tak terjadi masalah di kemudian hari, untuk selanjut bisa cek halaman BKN untuk tempat registrasi PUPNS bkn.go.id
Sumber : CPNS 2015
Tagged
Different Themes
Written by Azmi Mubarok

Berikan Komentar yang memotivasi untuk SD Negeri Sukamulya 01 Untuk Lebih Maju lagi.

0 komentar

Entri Populer