Open top menu



My Blogger TricksAll Blogger TricksTechtunes
SELAMAT DATANG DI BLOG SDN SUKAMULYA 01

Pengumuman

Dalam rangka implementasi Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2015,diinstruksikan kepada seluruh kepala sekolah SD, SMP, SDLB, SMPLB dan SLB agar segera :

  1. Melakukan pemutakhiran data penerima BSM yang memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  2. Melaksanakan surat edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar (klik disini dan disini)
  3. Memperhatikan contoh Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) (klik disini)

Tim Dapodikdas

Minggu, 20 September 2015

Beberapa hari ini tugas operator mulai bertambah dengan adanya Program Aplikasi PIP. Tentunya dalam tugas ini perlu diketahui, Pada pengambilan data siswa yang berhak mendapatkan PIP adalah bagi siswa yang memiliki kartu KPS. Apakah yang lain dan yang tidak memiliki KPS tidak berhak ? tentu saja berhak! yaitu dengan cara input FUS. Anda bisa lihat dibawah siapa saja kah yang berhak mendapatkan Program Indonesia Pintar atau PIP :
1)  Siswa yang berasal dari rumah tangga Program Keluarga  Harapan (PKH);
2)  Siswa yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu;
3)  Siswa yang terkena dampak bencana alam;
4)  Siswa yang terancam  putus sekolah;
5)  Siswa  yang  kesulitan  ekonomi  dengan  pertimbangan   khusus  seperti  kelainan fisik, siswa dari orang tua terkena  PHK, siswa dari keluarga  terpidana,  dan anak berada di Lembaga Pemasyarakatan  (LAPAS).
Jadi jika siswa yang berhak mendapatkan program ini, namun tidak memiliki KPS, Sekolah bisa mengusulkan dengan Format Usulan Sekolah atau FUS. Tentunya dengan syarat sebagai berikut :
  • Agar dapat KIP, keluarga penerima KKS membawa KKS dan Kartu Keluarga atau Surat Keterangan dari RT/RW/Lurah/Kepala Desa yang menyatakan anak adalah anggota keluarga KKS ke sekolah/madrasah tempat anak bersekolah/terdaftar.
  • Sekolah/Madrasah kemudian mencatat informasi tentang anak tersebut ke dalam daftar calon penerima KIP dan mengirimkan formulir ke Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat.
  • Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota lalu mengirimkan rekapitulasi calon penerima KIP ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan/Kementerian Agama.
  • Khusus sekolah di bawah naungan Kemendikbud, operator sekolah wajib memasukkan informasi siswa ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  • Setelah menerima rekapitulasi calon penerima KIP, Kemendikbud/Kemenag akan mencetak dan mengirimkan KIP tambahan ke alamat sekolah atau rumah tangga.
Lalu bagaimana cara Input Penjaringan PIP menggunakan FUS di Aplikasi Program Penjaringan Sekoalah :
1. Buka http://pip.kemdikbud.go.id/
2. Login dengan “Masuk Dengan DAPODIK
3. Pilih Menu Penjaring . Pilih Submenu “Input Penjaringan PIP”
4. Akan terlihat Seperti gambar dibawah :
fus

KETERANGAN :
  1. Panah No.1 > Klik 2x dan Pilih “TAHAP 1”
  2. Panah No.2 > Klik 2x dan Pilih “FUS”
  3. Panah No.3 > Klik 2x dan Pilih “Ya”
  4. Setelah selesai klik SIMPAN
Catatan penting : Pada saat penginputan, hendaknya tidak menekan tombolrefres karena bisa mengakibatkan eror.
Semoga bermanfaat.

Sumber : Blog Operator
Different Themes
Written by Azmi Mubarok

Berikan Komentar yang memotivasi untuk SD Negeri Sukamulya 01 Untuk Lebih Maju lagi.

0 komentar

Entri Populer