Open top menu



My Blogger TricksAll Blogger TricksTechtunes
SELAMAT DATANG DI BLOG SDN SUKAMULYA 01

Pengumuman

Dalam rangka implementasi Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2015,diinstruksikan kepada seluruh kepala sekolah SD, SMP, SDLB, SMPLB dan SLB agar segera :

  1. Melakukan pemutakhiran data penerima BSM yang memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  2. Melaksanakan surat edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar (klik disini dan disini)
  3. Memperhatikan contoh Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) (klik disini)

Tim Dapodikdas

Tampilkan postingan dengan label Sosialisasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sosialisasi. Tampilkan semua postingan
Senin, 22 Agustus 2016
Aplikasi Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP)

Yang Terhormat :
  1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
  2. Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
  3. Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK
  4. Operator Dapodik

di seluruh Indonesia

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerapkan penjaminan mutu pendidikan di satuan pendidikan dasar dan menengah. Tujuan penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah adalah untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah oleh satuan pendidikan di Indonesia berjalan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.
Sistem Penjaminan Mutu yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). SPMI dilaksanakan oleh satuan pendidikan, sedangkan SPME dilaksanakan oleh institusi di luar satuan pendidikan seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Standar Nasional Pendidikan, dan Badan Akreditasi Sekolah/Madrasah.
Penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah adalah suatu mekanisme yang sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan untuk memastikan bahwa seluruh proses penyelenggaraan pendidikan telah sesuai dengan standar mutu dan aturan yang ditetapkan. Untuk dapat melakukan penjaminan mutu pendidikan dengan baik diperlukan adanya sistem penjaminan mutu pendidikan.
Dalam rangka memfasilitasi agar proses pelaksanaan system penjaminan mutu untuk satuan pendidikan berjalan lebih efektif dan efisien, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengembangkan Aplikasi Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP). Adanya Aplikasi PMP diharapkan dapat memberikan fasilitasi satuan pendidikan dalam penerapan sistem penjaminan mutu dalam rangka memperkuat upaya satuan pendidikan dalam memberikan pelayanan pendidikan yang bermutu sesuai kebutuhan nyata di lapangan.
Aplikasi PMP dirancang sedemikian rupa sesuai dengan kaidah-kaidah Sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah yang bertujuan untuk menjamin pemenuhan standar pada satuan pendidikan dasar dan menengah secara sistemik, holistik, dan berkelanjutan, sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu pada satuan pendidikan secara mandiri. Di dalam aplikasi PMP tersedia kuesioner untuk setiap stakeholder sekolah yang digunakan untuk melakukan pemetaan mutu pendidikan yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
Secara teknis Aplikasi PMP bersifat komponen opsional (add ons/pengaya) dari Aplikasi Dapodik, maka Aplikasi PMP akan dapat diinstall dan berjalan jika dikomputer tersebut telah ter-install Aplikasi Dapodik. Secara otomatis Aplikasi PMP akan mengambil entitas data pokok dari Aplikasi Dapodik seperti data profil sekolah, PTK, PD dan lainnya. Selanjutnya Aplikasi PMP akan menampilkan daftar pertanyaan/kuesioner untuk masing-masing entitas data tersebut.
Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) adalah lembaga yang berada di tingkat provinsi di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah yang bertugas melaksanakan Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah di provinsi berdasarkan kebijakan nasional. LPMP yang akan melakukan sosialisasi dan pendampingan terhadap implementasi dan pelaksanaan Sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah menggunakan Aplikasi PMP.
Aplikasi PMP dapat diunduh pada laman : http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/. Dan selanjutnya panduan teknis serta informasi-informasi seputar Aplikasi PMP dan pelaksanaan Sistem penjaminan mutu pendidikan akan diunggah melalui laman: http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/.
Demikian informasi yang kami sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terimakasih.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Salam Satu Data,

Admin Dapodikdasmen
Sumber : http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/berita/aplikasi-penjaminan-mutu-pendidikan-pmp
Read more
Jumat, 19 Agustus 2016
Registrasi Akun Guru Pembelajar Program Kemdikbud

Untuk peningkatan kompetensi guru maka Ditjen GTK menyiapkan Aplikasi Guru Pembelajar. Peningkatan Kompetensi melalui Program Guru Pembelajar berdasarkan nilai UKG, sehingga setiap guru akan berbeda-beda modul yg akan dipelajari. Semua guru yang ikut UKG bisa akses ke aplikasi dengan terlebih dahulu registrasi seperti cara digambar. Untuk lebih efektif disarankan agar semua guru masuk/terdaftar sebagai anggota KKG/MGMP/MKPS dsb...Gunakan kesempatan ini untuk meningkatkan kompetensinya karena tugas bapak/ibu guru sangat berat yaitu menyiapkan peserta didik yang akan mengisi masadepan bangsa. Saat ini Ditjen GTK sedang rakor dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kab/Kota seluruh indonesia agar bisa mendorong para gurunya untuk ikut program Guru Pembelajar. ..
Berikut cara registrasi untuk menapatkan akun Guru pembelajar : 



  Semoga bermanfaat !!! :)

Read more
Minggu, 07 Agustus 2016
no image


Komisi Pemberantasan Korupsi atau disingkat KPK merupakan lembaga hukum milik pemerintah Indonesia yang bertanggung jawab dalam bidang pemberantasan korupsi. Lembaga KPK merupakan komisi independen di Indonesia yang dibentuk pada tahun 2003 untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi di Indonesia. Sejak tahun 2011 sampai saat ini KPK dipimpin oleh Abraham Samad. Adapun tugas KPK adalah koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi (TPK), supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan TPK, melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap TPK, melakukan tindakan-tindakan pencegahan TPK dan melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Lembaga KPK sesuai dengan jargon yang digunakannya “INDONESIA MEMANGGIL” digunakan oleh lembaga KPK dalam menginformasikan bahwa dibuka peluang untuk menjadi bagian dalam pemberantasan korupsi di negara Indonesia, dalam melaksanaakan tugasnya dalam bidang pemberantasan korupsi, KPK selalu memiliki pedoman dalam lima asas, yaitu: kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proposionalitas. KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada presiden, DPR, dan BPK. KPK dibentuk bukan untuk mengambil alih tugas pemberantasan korupsi dari lembaga-lembaga yang ada sebelumnya. Penjelasan undang-undang menyebutkan peran KPK sebagai trigger mechanism, yang berarti mendorong atau sebagai stimulus agar upaya pemberantasan korupsi oleh lembaga-lembaga yang telah ada sebelumnya menjadi lebih efektif dan efisien.
Dalam mewujudkan negara yang bebas akan korupsi, Lembaga KPK memiliki visi dan misi yang menjadi landasan, falsafah dalam menjalankan kegiatan mereka agar selalu terarah dalam mencapai tujuan dari dibentuknya lembaga. Adapun visi dan misi tersebut adalah :
VISI
  • Menjadi lembaga penggerak pemberantasan korupsi yang berintegritas, efektif, dan efisien.
MISI
  • Melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi
  • Melakukan tindakan-tindakan pencegahan Tindak Pidana Korupsi
  • Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
KPK dibentuk bukan untuk mengambil alih tugas pemberantasan korupsi dari lembaga-lembaga yang ada sebelumnya. Penjelasan undang-undang menyebutkan peran KPK sebagai trigger mechanism, yang berarti mendorong atau sebagai stimulus agar upaya pemberantasan korupsi oleh lembaga-lembaga yang telah ada sebelumnya menjadi lebih efektif dan efisien.
Dalam mencapai dan mewujudkan tujuan yang telah ditetapkan dalam visi dan misi perusahaan selanjutnya dalam bulan Agustus tahun 2016 ini Lembaga KPK kembali membuka lowongan kerja terbaru Lembaga KPK bagi para pencari kerja yang baru lulus ataupun yang telah memiliki pengalaman kerja untuk mengisi jabatan pekerjaan dalam jabatan lowongan yang tertera dibawah ini, bagi pencari kerja yang berminat harap memperhatikan dengan seksama requirement atau persyaratan yang dibutuhkan pada setiap jabatan atau dalam jabatan yang dibutuhkan demi memperlancar dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Adapun dibawah ini adalah dalam jabatan lowongan jabatan pada peluang kali ini dibuka oleh pihak perusahaan dengan kualifikasi sebagai berikut.
Lowongan Lembaga KPK Posisi :

DATA ENTRY

Persyaratan Pencari Kerja
 :
  • Wanita & Pria
  • Pendidikan min D3
  • Berasal dari jurusan :
    • Administrasi Perkantoran
    • Administrasi Niaga
    • Akuntansi
    • Manajemen IT
    • Sekretaris
  • Usia 23 – 30 tahun
  • Memiliki pengalaman kerja min 1 tahun di bidang administrasi/sekretaris
  • Menguasai MS. Office, Manajemen kearsipan

OPERATOR (TEKNISI GEDUNG)

Persyaratan Pencari Kerja
 :
  • Pria
  • Pendidikan min SMA/STM
  • Berasal dari semua jurusan
  • Usia 20 – 35 tahun
  • Menguasai Ms. Office, konsep mekanikal-elektrikal plumbing-gambar teknik-dasar analisa teknis

OPERATOR (BAS/ISS)

Persyaratan Pencari Kerja
 :
  • Pria
  • Pendidikan min D3
  • Berasal dari jurusan IT atau Teknik
  • Usia 20 – 40 tahun
  • Memiliki pengalaman kerja min 2 tahun di bidang IT atau Teknik
  • Menguasai MS. Office, konsep dasar IT atau Elektro

RESEPSIONIS

Persyaratan Pencari Kerja
 :
  • Wanita & Pria
  • Pendidikan min SMA semua jurusan
  • Usia 21 – 35 tahun
  • Menguasai MS. Office, Bahasa Inggris aktif

Persyaratan Umum Pencari Kerja
 :
  • Warga Negara Indonesia
  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Sehat Jasmani dan Rohani
  • Tidak pernah terlibat masalah narkoba, pidana, dan keuangan
  • Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai
  • Tidak terikat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ke-3 dengan pejabat/pegawai KPK
  • Tidak terikat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ke-3 dengan tersangka/terdakwa/terpidana tindak pidana korupsi
  • Pelamar bersedia mengikuti seluruh proses tahapan rekrutmen dan seleksi di Jakarta, seluruh biaya akomodasi dan transportasi menjadi tanggungan pelamar

Informasi Rekrutmen
 :
  • Pelamar melampirkan CV yang telah diisi sesuai data diri, formulir dapat diunduh [ DISINI ]
  • Setiap pelamar hanya diperbolehkan mendaftar 1 (satu) posisi.
  • Pelamar tidak sedang menjalani ikatan dinas/ikatan wajib kerja.
  • Pelamar tidak berstatus sebagai Pegawai Tetap atau Pegawai Negeri yang sedang dipekerjakan di KPK.
  • Rekrutmen dan seleksi yang diinformasikan pada iklan ini diperuntukkan bagi pelamar yang bukan berasal dari Pegawai Negeri Sipil, Anggota POLRI atau Anggota TNI.
  • Pelamar bersedia mengikuti seluruh proses tahapan rekrutmen dan seleksi di Jakarta, seluruh biaya akomodasi dan transportasi menjadi tanggungan pelamar.
  • Pendaftaran hanya dilakukan melalui situs-web pendaftaran dan tidak menerima lamaran melalui pos atau media pengiriman lainnya.
  • Pengumuman tiap tahapan seleksi akan dicantumkan dalam situs-web pendaftaran
  • Proses rekrutmen dan seleksi seluruhnya dilakukan oleh Tim Konsultan Independen, kecuali wawancara tahap akhir.
  • Pelamar tidak diperkenankan menghubungi pegawai KPK dalam kaitannya dengan proses seleksi. Apabila terbukti, panitia berhak menggugurkan proses rekrutmen dan seleksi pelamar terkait.
  • Hanya pelamar yang lulus dalam setiap tahapan seleksi yang akan dipanggil oleh Tim Konsultan Independen untuk mengikuti proses selanjutnya.
  • Seluruh tahapan proses rekrutmen dan seleksi tidak dipungut biaya apapun. Apabila ada pihak yang berusaha meminta biaya/menjanjikan sesuatu/menawarkan bantuan atas proses rekrutmen dan seleksi dapat melapor ke: pengaduan@kpk.go.id
  • Keputusan Panitia adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Tata Cara Pendaftaran
 :
Diharapkan bagi para pencari kerja yang berminat dengan lowongan kerja Lembaga KPK terbaru Agustus 2016 diatas dan merasa memenuhi seluruh kebutuhan yang dipersyaratkan untuk dapat segera melengkapi berkas lamaran kerja meliputi surat lamaran kerja , CV dan berkas pelengkap lamaran kerja lainnya seperti Foto Terbaru kemudian harap silahkan mengikuti tata cara pendaftaran yang ditentukan oleh perusahaan yaitu dikirim via EMAIL ke alamat :
panitia.reksel@kpk.go.id

Read more
Minggu, 20 September 2015
no image

Beberapa hari ini tugas operator mulai bertambah dengan adanya Program Aplikasi PIP. Tentunya dalam tugas ini perlu diketahui, Pada pengambilan data siswa yang berhak mendapatkan PIP adalah bagi siswa yang memiliki kartu KPS. Apakah yang lain dan yang tidak memiliki KPS tidak berhak ? tentu saja berhak! yaitu dengan cara input FUS. Anda bisa lihat dibawah siapa saja kah yang berhak mendapatkan Program Indonesia Pintar atau PIP :
1)  Siswa yang berasal dari rumah tangga Program Keluarga  Harapan (PKH);
2)  Siswa yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu;
3)  Siswa yang terkena dampak bencana alam;
4)  Siswa yang terancam  putus sekolah;
5)  Siswa  yang  kesulitan  ekonomi  dengan  pertimbangan   khusus  seperti  kelainan fisik, siswa dari orang tua terkena  PHK, siswa dari keluarga  terpidana,  dan anak berada di Lembaga Pemasyarakatan  (LAPAS).
Jadi jika siswa yang berhak mendapatkan program ini, namun tidak memiliki KPS, Sekolah bisa mengusulkan dengan Format Usulan Sekolah atau FUS. Tentunya dengan syarat sebagai berikut :
  • Agar dapat KIP, keluarga penerima KKS membawa KKS dan Kartu Keluarga atau Surat Keterangan dari RT/RW/Lurah/Kepala Desa yang menyatakan anak adalah anggota keluarga KKS ke sekolah/madrasah tempat anak bersekolah/terdaftar.
  • Sekolah/Madrasah kemudian mencatat informasi tentang anak tersebut ke dalam daftar calon penerima KIP dan mengirimkan formulir ke Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat.
  • Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota lalu mengirimkan rekapitulasi calon penerima KIP ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan/Kementerian Agama.
  • Khusus sekolah di bawah naungan Kemendikbud, operator sekolah wajib memasukkan informasi siswa ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  • Setelah menerima rekapitulasi calon penerima KIP, Kemendikbud/Kemenag akan mencetak dan mengirimkan KIP tambahan ke alamat sekolah atau rumah tangga.
Lalu bagaimana cara Input Penjaringan PIP menggunakan FUS di Aplikasi Program Penjaringan Sekoalah :
1. Buka http://pip.kemdikbud.go.id/
2. Login dengan “Masuk Dengan DAPODIK
3. Pilih Menu Penjaring . Pilih Submenu “Input Penjaringan PIP”
4. Akan terlihat Seperti gambar dibawah :
fus

KETERANGAN :
  1. Panah No.1 > Klik 2x dan Pilih “TAHAP 1”
  2. Panah No.2 > Klik 2x dan Pilih “FUS”
  3. Panah No.3 > Klik 2x dan Pilih “Ya”
  4. Setelah selesai klik SIMPAN
Catatan penting : Pada saat penginputan, hendaknya tidak menekan tombolrefres karena bisa mengakibatkan eror.
Semoga bermanfaat.

Sumber : Blog Operator
Read more
Sabtu, 27 Juni 2015
no image

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ


Kabar gembira untuk warga sukatani dan sekitarnya kali ini SDN Sukamulya 01 memberi informasi khususnya warga sukatani yang mau mendaftar siswa/i untuk melanjutkan ke jenjang berikutnya seperti Jenjang SMP,SMA.dan SMK kini tidak perlu khawatir untuk repot-repot mencari pelayanan jasa mendaftarkan karna di sukatani ada yang menawarkan jasa untuk mendaftarkan siswa/i wali murid ke jenjang berikutnya berikut alamat yang bisa di kunjungi oleh orang tua wali murid







Read more
Selasa, 26 Mei 2015
Mekanisme PIP 2015 dan Panduan Verval KPS di Aplikasi PIP

Mendasari surat dari Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar (ditpsd.kemdikbud) dengan nomor 313/c2/TU/2015 yang berisi tentang program Indonesia Pintar Sekolah Dasar (PIP SD).

Sebelum kami sampaikan Panduan Verval KPS / Cara Verval KPS, Verval KIP, Verval KKS di Aplikasi Verivikasi Indonesia Pintar (VIP) , Berikut infoptk.net melansir mekanisme pengusulan calon penerima dana PIP 2015 sebagai kelanjutan dari Bantuan Siswa Miskin (BSM) :

1. Bagi siswa yang berasal dari keluarga Pemilik kartu KPS/KKS/KIP
    Mekanismenya antara lain :

    a. Pihak sekolah mengentry/ memasukan atau mengupdate data terbaru siswa (diantaranya Nomor KPS/KKS/KIP) bagi siswa calon penerima PIP 2015 kedalam aplikasi Dapodik (sebentar lagi berubah nama menjadi Dapodikdasmen) secara benar dan tentunya lengkap. Karena data ini berfungsi sebagai data usulan calon Penerima PIP 2015 dari tingkat SD ke Dinas Pendidikan Kab./Kota dan ditpsd kemdikbud;

   b.  Dinas pendidikan Kab./Kota memvalidasi, mencetak dalam hardcopy, dan mengesahkan Usulan         Calon Penerima PIP 2015 dari Sekolah sebagai usulan ke ditpsd kemdikbud.


2. Bagi siswa yang tidak memiliki KPS/KKS/KIP
    Mekanismenya antara lain :

    a.  Pihak Sekolah dapat menyeleksi dengan menyusun daftar siswa yang tidak memiliki                            KPS/KKS/KIP sebagai calon Siswa Penerima Dana PIP 2015 berdasarkan alokasi dana                        sementara per Kab. / Kota yang akan ditetapkan oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar,                  dengan prioritas :

              1).  Siswa yang berasal dari Rumah Tangga Program Keluarga Harapan (PKH);
              2).  Siswa yang berstatus Yatim piatu/Yatim/Piatu;
              3).  Siswa yang terkena dampak bencana alam;
              4).  Siswa yang terancam putus sekolah;
              5).  Siswa yang kesulitan ekonomi dengan pertimbangan khusus (kelainan fisik, orang tua                         terkena PHK, dari keluarga terpidana, dan anak yang berada di Lapas/ Lembaga                                   pemasyarakatan).

    b.  Sekolah kemudian mengusulkan siswa hasil seleksi melalui aplikasi verifikasi Indonesia Pintar            (VIP) melalui laman pip.kemdikbud.go.id

    c.  Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota memvalidasi dan memverifikasi Calon penerima PIP 2015 dari sekolah.

    d.  Hasil Verivikasi dan Validasi (verval) selanjutnya disahkan oleh kepala Dinas Pendidikan dan            dikirim ke dipsd.kemdikbud.

Anda dapat mendownload surat resmi Program Indonesia Pintar dari ditpsd.kemdikbud

Setelah anda memahami mekanisme cara pengajuan siswa calon penerima dana PIP 2015, berikut cara verval KPS untuk pengajuan PIP 2015 pada aplikasi verivikasi Indonesia Pintar (VIP) Kemdikbud :

1. Silahkan anda tuju halaman ini, maka akan muncul tampilan seperti ini :



2. Kemudian klik tombol masuk dengan dapodik, untuk login dengan menggunakan username (user) dan pasword sama dengan aplikasi dapodik, dan berikut tampilannya :
                                            
Catatan : Jika anda tidak bisa login di laman pip.kemdikbud.go.id, klik lupa pasword > masukan e-mail > cek inbok email anda.

3. Silahkan tunggu beberapa saat
tampilan loading ketika berhasil login aplikasi verivikasi kemdikbud (pip.kemdikbud.go.id)

4. Selanjutnya akan tampil seperti ini :
tampilan awal (beranda) aplikasi VIP pip.kemdikbud.go.id


5. Silahkan Klik menu Penjaringan BSM, untuk memulai Mengupload Penjaringan BSM dan Input Penjaringan BSM, Agar lebih jelasnya perhatikan gambar :
menu penjaringan BSM pada aplikasi pip.kemdikbud.go.id


6. Setelah melakukan penjaringan BSM melalui laman pip.kemdikbud, selanjutnya ada menu Validasi BSM. berikut tampilan menu validasi BSM pada aplikasi pip kemdikbud :
Menu validasi BSM pada aplikasi pip.kemdikbud


7. Menu selanjutnya adalah Laporan, yang berisi antara lain laporan rekapitulasi penerima BSM, Laporan rekapitulasi usulan BSM, laporan rekapitulasi verivikasi KPS, dan yang terakhir adalah rekapitulasi validasi ulang KPS. untuk melihat tampilannya, berikut gambarnya :

tampilan laporan rekapitulasi usulan BSM dan verifikasi KPS


Demikian penjelasan mengenai Mekanisme PIP 2015 dan Panduan Verval KPS/KIP/KKS di Aplikasi VIP Kemdikbud


Sumber : Infor Ptk
Read more
Rabu, 22 April 2015
no image


Masyarakat Betawi memiliki adat budaya yang sangat kental. Masyarakat Betawi yang mencintai seni dan budaya Betawi yaitu seniman Betawi. Para seniman yang terus berusaha untuk melestarikan seni dan budaya dengan menampilkan pertunjukan atau pergelaran seni budaya. Kesenian juga dapat menjadi dasar dan adanya sebuah komunitas yang terbentuk dan kebiasaan kelompok itu.

Rafael Raga menjelaskan bahwa “Seni budaya merupakan hasil dan sebuah kebiasaan yang dilakukan oleh seseorang maupun kelompok dan nantinya menjadi ciri khasnya kelompok tersebut. Dalam hal ini kelompok yang dimaksud adalah komunitas etnis masyarakat Betawi.” (Rafael Raga Maran, Manusia dan Kebudayaan Dalam Persfektif Ilmu Budaya Dasar, Jakarta, Rineka Cipta, 2007, Hal 103)

Berbagai macam seni dan budaya di Betawi menunjukan bahwa keanekaragaman kesenian juga terdapat pada masyarakat Betawi. Betawi sendiri merupakan sebuah suku yang terdiri dari masyarakat yang berdasarkan hasil perkawinan antar etnis suku bangsa karena pada saat itu Batavia menjadi pusat negara Indonesia. Kota Jakarta sendiri pada awalnya merupakan sebuah kota yang bernama Batavia. Batavia ini diberi nama oleh seorang Jenderal Belanda yaitu Jan Pieterszoon Coen. Penduduk yang bermukirn dan tinggai di daerah Batavia, maka di namakan orang Betawi. Sebutan untuk Betawi sendiri merupakan sebuah ejaan dan kata Batavia yaitu Be Ta Wau Ya.

Ridwan Saidi mengatakan bahwa “Masyarakat yang tinggal di Batavia pada saat itu mengubah kata dengan plesetannya yaitu Betawauya menjadi Betawi dan kata tersebut ada pada abad 19”. Sehingga, menjadi populer dengan nama Betawi dan masyarakatnya disebut sebagai orang Betawi. Sekarang kota Batavia telah beberapa kali mengalami proses perubahan nama dan terakhir diberi nama Jakarta sampai saat ini.” (Ridwan Saidi, Profil Orang Betawi : Asal Muasal, Kebudayaan dan Adat Istiadatnya, Jakarta, Guna Kata, 1997, Hal 10)

Masyarakat telah banyak mengakui identitasnya sebagai orang Betawi karena faktor keturunan. Orang-orang Betawi yang identik sebagai tuan tanah atau pemilik Jakarta. Namun, sekarang komunitas ini mengalami pergesaran di kotanya. Banyak para pendatang yang datang ke Jakarta dengan jumlah yang besar. Mereka datang dengan berbagai macam tujuannya. Jumlah pendatang yang besar menyebabkan orang Betawi di Jakarta tergerus. Beberapa, komunitas masyarakat Betawi melakukan migrasi yaitu dengan berpindah dari pusat kota ke wilayah pinggir kota Jakarta seperti daerah Pesanggrahan, Srengseng Sawah, Depok dan lain-lain. Namun, disisi lain orang Betawi juga dikenal memiliki kreatifitas seni yang tinggi. Hal tersebut terbukti dengan berbagai macam seni dan budaya yang dihasilkannya oleh masyarakat Betawi salah satunya yaitu topeng blantek. Awal munculnyá seni topeng blantek pada zaman penjajahan Belanda sekitar abad 19. Zaman penjajahan Belanda pergelaran topeng blantek sering dilaksanakan oleh orang-orang Betawi pada saat malam hari. Zaman penjajahan Belanda pergelaran topeng blantek lebih sering dipertunjukkan karena pada saat itu belum banyak kesenian budaya yang lahir seperti tari Jaipong. Mereka yang memainkan topeng blantek pada umumnya adalah orang-orang Betawi. Pergelaran topeng saat itu menjadi hiburan rakyat dan para koloni Belanda. Asal nama blantek berasal dan kata “blengs teks” yang artinya tanpa teks. Namun.ada juga pandangan dari beberapa tokoh Betawi kata blantek merupakan bunyi dari rebana biang dan alat sederhana seperti kayu yaitu “berbunyi blang dan tek”.

Menurut Yahya Andi Saputra bahwa “Topeng blantek itu merupakan bagian dari teater Betawi. Penamaan topeng btantek itu diberikan karena pertunjukan topeng tersebut dahulunya menggunakan alat-alat, seperti rebana dan kayu. Jika rebana biang berbunyi blang dan kayu berbunyi tek jadi blang tek atau blantek. Oleh sebab itu, dinamakanlah menjadi topeng blantek.” (Hasil Wawancara, 29 juli 2011, Lembaga Kebudayaan Betawi)

Pergelaran topeng blantek tidak menggunakan teks, sehingga para pemainnya tidak ada yang membaca teks sebelum pementasan. Namun, sisi kreatifitas setiap pemain yang menjadi faktor utama untuk menghasilkan sebuah dialog dan tetap sesuai dengan pembagian tugas pemain yang berdasarkan tema cerita yang ada didalam pertunjukan. Penamaan topeng merupakan adanya tokoh Jantuk yang selalu menggunakan topeng. Beberapa sanggar-sanggar topeng blantek pada tahun 1990 an memiliki cerita yang menjadi terpopuler. Tema cerita yang sering ditampilkan dalarn penampilan topeng blantek yaitu tentang tokoh legenda Betawi seperti Si Pitung, Jampang, Nyai Dasimah dan lain-lain  Didalam pertunjukan topeng blantek selain cerita terkadang ditampilkan kesenian tari-tarian. Seni tari yang sering dipertunjukkan yaitu tari topeng dan tari yapong. Pertunjukan topeng blantek juga selalu diiringi dengan beberapa alat musik yang menjadi ciri khasnya yaitu rebana biang. Rebana Biang merupakan salah satu alat musik khas daerah Betawi. Rebana biang merupakan sebuah rebana yang berukuran besar. Keeksitensian rebana biang mengalami kepunahan karena pembuatan yang cukup sulit. Hal tersebut dikarenakan pemakaian rebana biang tidak lagi digunakan dalam pertunjukan seni topeng blantek.

Nasir Mupid menjelaskan “Awalnya topeng blantek dulu menggunakan rebana biang yaitu rebana yang besar. Dulunya setiap pertunjukan pakai rebana itu, kemudian bergeser pada penggunaan alat musik yang lain seperti tanjidor, gong, kendang dan lain-lain. Akan tetapi ciri khas lain dari topeng blantek tetap kita pertahankan” (Hasil Wawancara, 4 September 2011, Topeng Blantek Fajar Ibnu Sena, Pesanggrahan, Jakarta Selatan)

Namun seiring perkembangan waktu penggunaan Rebana Biang bergeser pada alat-alat tradisional lain yang digunakan sebagai pengiring Topeng Belantek seperti Gong, Gendang dan lain-lain, sehingga Rebana Biang jarang digunakan oleh para seniman.Alat-alat tradisional tersebut sebagai pelengkap dalam kesenian topeng belantek. Daerah sekitar wilayah Jakarta yaitu Bogor juga terdapat kesenian budaya topeng blantek. Pada kesenian budaya topeng blantek yang ada di Bogor memiliki fungsi yaitu bukan hanya sebagai hiburan. Seni topeng blantek sebagai alat untuk berdakwah menyebarkan ajaran-ajaran agama Islam. Hal itu ditambah dengan musik pengiringnya lagu-lagu Islami, seperti All fiqih, Aisyah, dan Maulana, sedangkan lagu hiburan salah satunya yaitu Jali-jali. Pada konteks lain nama topeng blantek berasal dari alat musik rebana biang dan kotek.

Atik Soepandi menjelaskan bahwa “Asal muasal penamaan blantek yaitu dari nama rebana biang dan rebana kotek.” (Atik Soepandi dkk, Topeng Blantek Betawi, Disparbud, DKI Jakarta, 1993, Hal 14)
Akan tetapi, sebelum lahirya seni budaya topeng blantek, seni topeng dan lenong sudah ada. Seni budaya topeng blantek lahir karena sisi tolak yang berbeda antara seni topeng dengan lenong. Saat itu, seni budaya lenong merupakan hiburan seni masyarakat kelas atas. Sedangkan, seni budaya topeng merupakan hiburan seni untuk masyarakat kelas menengah kebawah. Dari faktor tersebut, seni budaya topeng blantek lahir untuk menjadi seni budaya yang bersifat universal bagi masyarakat. Oleh sebab itu seni budaya topeng blantek ketika lahir ada kesenjangan pada masyarakat yang diakibatkan oleh dua budaya tersebut.

Menurut Abdurrachiem bahwa “Budaya topeng blantek itu lahir dari sebuah proses pada dua seni budaya antara topeng dan lenong. Seni lenong ditonton oleh masyarakat kelas atas, salah satunya tuan tanah. Sedangkan seni topeng untuk kalangan masyarakat kelas bawah. Dan topeng blantek ada sebagai sisi netral atau penyeimbang dalam arti topeng blantek dapat ditonton oleh semua kalangan.” (Hasil Wawancara, 24 januari 2012, Litbang Disparbud, DKI Jakarta)

Walaupun begitu, seni budaya topeng blantek menjadi salah satu dari hiburan rakyat yang berasal dalam seni budaya tradisional masyarakat Betawi. Pada awal pertama adanya seni topeng blantek dalam pertunjukannya terdapat penggunaan obor. Obor di gunakan sebagai penerang dalam pertunjukan dan selalu digunakan oleh tokoh Jantuk. Hal tersebut dikarenakan pada awal muncul topeng blantek mengadakan pertunjukan keseniannya pada malam hari. Tokoh Jantuk merupakan aktor penting dalam pertunjukan topeng blantek. Ciri khas dari topeng blantek, berbeda dengan kesenian yang lain adalah adanya tokoh Jantuk. Tokoh jantuk selalu memakai topeng dalam pementasan seni budaya topeng blantek. Tokoh Jantuk merupakan pemain yang menjadi pemberi kesimpulan awal dan akhir cerita pertunjukan seni topeng blantek. Jantuk pada kesenian topeng blantek muncul saat awal dan akhir pertunjukan. Pada awal pertunjukan seni topeng blantek, Jantuk selalu membawa sundung. Dulunya wilayah Jakarta merupakan daerah yang sebagian besar adalah pertanian dan perkebunan. Sundung yang digunakan oleh para petani yang ada di Betawi pada saat itu. Sundung adalah alat tradisional para petani untuk mencari rumput. Sundung tidak lagi selalu digunakan dan dibawa oleh Jantuk. Namun, sundung hanya diletakkan diatas panggung sebagal salah satu ciri khas dari pertunjukan seni topeng blantek. Sundung yang digunakan pada saat pertunjukan topeng blantek berjumlah tiga pasang. Pada dasarnya Jantuk, sundung dan obor adalah bagian penting didalam topeng blantek. Topeng blantek sendiri memiliki karaktek yang bernuansa budaya dan agama. Tokoh Jantuk didalam pergelaran seni topeng blantek merupakan penasehat agama. Dia memberikan kesimpulan dari awal dan akhir cerita pertunjukan topeng blantek dengan menjelaskan inti-inti dari cerita yang ditampilkan. Tokoh Jantuk merupakan pembeda antara seni budaya topeng blantek dengan teater Betawi yang lain. Hal tersebut memiliki peran penting bagi masyarakat.

Read more
Rabu, 08 April 2015
Contoh LJUN jenjang SMP/SMA/SMK tahun 2015


Bismillah

Berikut saya bagikan Contoh Lembar Jawaban Ujian Nasional (LJUN) Pada tahun ajaran 2014/2015, Semoga postingan ini bermanfaat untuk yang membaca :) (y)


LJUN Jenjang SD:
LJUN Jenjang SMP:
LJUN Jenjang SMK:
LJUN Jenjang SMA:



Read more
Jumat, 06 Februari 2015
no image

Dokumen panduan ini selain diperuntukkan bagi PTK yang akan mengajukan NUPTK baru juga bagi Admin Dinas dan Admin LPMP Provinsi (Admin NUPTK) yang akan menyetujui pengajuan NUPTK dan Penerbitan NUPTK.
Berikut langkah dan prosedur Pengajuan NUPTK sampai Persetujuan Ajuan NUPTK masing – masing peran, apakah Anda seorang PTK, Admin Dinas maupun Admin LPMP Provinsi.
  1. PTK yang memenuhi kualifikasi, dapat mengajukan NUPTK baru melalui layanan PADAMU PTK. Pilih menu NUPTK Baru >> Ajukan NUPTK.ptk-1
  2. PTK mencetak Surat Pengajuan NUPTK Baru.ptk-2
  3. Kemudian oleh Admin Dinas Kota/Kabupaten melalui layanan PADAMU Dinas,  Admin Dinas Pendidikan/Mapenda melakukan Persetujuan Pengajuan NUPTK. Pilih Menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Pengajuan NUPTK >> Entri Formulir S06.disdik-1
  4. Masukan PegID PTK tersebut, kemudian klik Cek PTK.disdik-2
  5. Periksa Data Pegawai pada lembar persetujuan Pengajuan NUPTK , Klik Lanjut jika sudah sesuai.
    disdik-3
  6. Periksa kelengkapa berkas pengajuan NUPTK yang dibawa PTK, Silakan cek kelengkapan berkas fisik , Pastikan berkas yang diterima sesuai dengan syarat Pengajuan NUPTK. Jika belum sesuai jangan dicentang, mintalah kepada PTK untuk melengkapi berkas sesuai syarat yang berlaku.disdik-4
  7. Terkait kebutuhan arsip, Anda dapat melakukan Cetak Surat Tanda Bukti Persetujuan pengajuan NUPTK.disdik-5
  8. SURAT TANDA TERIMA PENGAJUAN NUPTK BARU (S09) diserahkan kepada PTK bersangkutan dan SURAT PENGANTAR AJUAN NUPTK BARU (s10a/b) diserahkan kepada LPMP setempat.disdik-6
  9. Kemudian oleh Admin LPMP Provinsi melalui layanan PADAMU LPMP, Admin NUPTK di LPMP melakukan Entri Penerimaan Berkas setelah menerima Surat S10. Klik tombol Entri Formulir S10.
    lpmp-1
  10. Masukan PegID dan kode ajuan yang tertera pada formulir S10. Klik Cek PTK untuk melanjutkan.lpmp-2
  11. Klik Simpan pada halaman Penerimaan Berkas Pengajuan NUPTK.lpmp-3
  12.  Cetak tanda bukti Surat Tanda Terima Pengajuan NUPTK Baru (S10).lpmp-5
  13.  Setelah berkas diverifikasi, Admin NUPTK  menentukan Persetujuan atau Penolakan Penerbitan NUPTK. Klik Entri formulir S10a sebagai langkah persetujuan penerbitan NUPTK.lpmp-6
  14. Entri PegID dan klik Cek PTK untuk melanjutkan. Periksa data dan klik Simpan jika sudah benar.lpmp-7
  15. Cetak Surat Tanda Bukti Persetujuan Penerbitan NUPTK (S11).lpmp-8
  16. Selamat, NUPTK Anda sudah terbit. finish
Read more
Senin, 22 Desember 2014
no image

Tugas Tanggung Jawab

Parent Previous Next
Penilaian kinerja Guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya. Penilaian kinerja guru yang didasarkan pada Peraturan Menteri ini berlaku secara efektif mulai tanggal 1 Januari 2013. Penilaian kinerja guru dan penilaian kinerja guru yang mendapat tugas tambahan harus dilakukan secara objektif dan jujur, dilakukan oleh :
  • Kepala sekolah, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, wajib melakukan penilaian kinerja guru setiap tahun, yaitu menilai kinerja guru dalam aspek proses pembelajaran/pembimbingan setiap tahun menggunakan Format 1A dan menilai dokumen tentang program kerja dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).
  • Pengawas sekolah/madrasah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya wajib melakukan penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah, baik dalam bidang pembelajaran maupun dalam bidang tugas pokok dan fungsinya sebagai kepala sekolah/madrasah setiap tahun dengan menggunakan Format 1B.
  • Kepala sekolah/madrasah wajib melakukan penilaian kinerja guru yang mendapat tugas tambahan selain sebagai kepala sekolah/madrasah setiap tahun, baik dalam bidang proses belajar mengajar maupun tugas sekolah/ madrasahnya dengan menggunakan Format 1C1D1E, dan 1F.
  • Kepala sekolah/madrasah/pengawas sekolah/madrasah mengumpulkan hasil penilaiannya setiap tahun untuk disampaikan kepada guru yang bersangkutan sebagai bahan usul penilaian dan penetapan angka kredit.
Setiap pihak terkait memiliki tugas dan tanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan penilaian kinerja guru. Penetapan tugas dan tanggung jawab tersebut sesuai dengan semangat otonomi daerah serta mengutamakan prinsip-prinsip efisiensi, keterbukaan, dan akuntabilitas. Konsekuensi dari adanya keterkaitan tersebut, menuntut agar pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan penilaian kinerja guru melakukan koordinasi. Tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak dirinci sebagai berikut :
  • Tugas dan Tanggung Jawab Tingkat Pusat : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  • Menyusun dan mengembangkan Rambu­rambu Pengembangan Kegiatan penilaian kinerja guru
  • Tugas dan Tanggung Jawab Tingkat Pusat : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  • Menyusun Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan penilaian kinerja guru
  • Menyusun instrumen dan perangkat lain untuk pelaksanaan penilaian kinerja guru
  • Mensosialisasikan, menyeleksi dan melaksanakan TOT penilai penilaian kinerja guru tingkat pusat
  • Memantau dan mengevaluasi kegiatan penilaian kinerja guru
  • Menyusun laporan hasil pemantauan dan evaluasi penilaian kinerja guru secara nasional
  • Menyampaikan laporan hasil pemantauan dan evaluasi penilaian kinerja guru kepada Dinas Pendidikan dan sekolah sebagai umpan balik untuk ditindak lanjuti
  • Mengkoordinasikan dan mensosialisasikan kebijakan-kebijakan terkait penilaian kinerja guru
  • Tugas dan Tanggung Jawab Tingkat Pusat : Dinas Pendidikan Propinsi dan LPMP
  • Menghimpun data profil guru dan sekolah yang ada di daerahnya berdasarkan hasil penilaian kinerja guru di sekolah
  • Mensosialisasikan, menyeleksi, dan melaksanakan TOT untuk melatih penilai penilaian kinerja guru tingkat Kabupaten/Kota
  • Menetapkan dan mengesahkan tim penilai penilaian kinerja guruyang berada di bawah kewenangan provinsi dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
  • Melaksanakan pendampingan kegiatan penilaian kinerja guru di sekolah-sekolah yang ada di bawah kewenangannya.
  • Menyediakan pelayanan konsultasi pelaksanaan kegiatan penilaian kinerja guru yang ada di bawah kewenangannya
  • Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan penilaian kinerja guru di sekolah‑ sekolah yang ada di bawah kewenangannya
  • Dinas Pendidikan Provinsi bersama-sama dengan LPMP membuat laporan hasil pemantauan dan evaluasi kegiatan penilaian kinerja gurudan mengirimkannya kepada sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan/atau Kemdiknas, cq. Direktorat yang menangani Pendidik
  • Tugas dan Tanggung Jawab Tingkat Pusat : Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  • Menghimpun dan menyediakan data profil guru dan sekolah yang adadi wilayahnya berdasarkan hasil penilaian kinerja guru di sekolah
  • Mensosialisasikan dan melalui koordinasi dengan Dinas Pendidikan Propinsi dan LPMP melatih penilai penilaian kinerja guru tingkat Kabupaten/Kota.
  • Membantu pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penilaian kinerja guru di sekolah‑sekolah yang ada di wilayahnya.
  • Melaksanakan pendampingan kegiatan dan pengelolaan penilaian kinerja guru di sekolah-sekolah yang ada di wilayahnya
  • Menetapkan dan mengesahkan tim penilai penilaian kinerja guru bagi guru yang berada di bawah kewenangannya dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas.
  • Mengetahui dan menyetujui program kerja pelaksanaan penilaian kinerja guru yang diajukan sekolah.
  • Menyediakan pelayanan konsultasi dan penyelesaian konflik dalam pelaksanaan kegiatan penilaian kinerja guru di sekolah‑ sekolah yang ada di daerahnya.
  • Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan penilaian kinerja guru untuk menjamin pelaksanaan yang efektif, efisien, obyektif, adil, akuntabel, dan sebagainya.
  • Membuat laporan hasil pemantauan dan evaluasi kegiatan penilaian kinerja guru di sekolah-sekolah yang ada di wilayahnya dan  mengirimkannya kepada sekolah, dan/atau LPMP dengan tembusan ke Dinas Pendidikan Provinsi masing masing.
  • Tugas dan Tanggung Jawab Tingkat Kecamatan : UPTD Dinas Pendidikan
  • Menghimpun dan menyediakan data profil guru dan sekolah yang ada di kecamatan wilayahnya berdasarkan hasil penilaian kinerja gurudi sekolah.
  • Membantu pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penilaian kinerja guru di wilayah kecamatannya
  • Melaksanakan pendampingan kegiatan dan pengelolaan penilaian kinerja guru di wilayah kecamatannya
  • Menetapkan dan mengesahkan penilai penilaian kinerja gurudalam bentuk Surat Keputusan (SK) penetapan sebagai penilai
  • Menyediakan pelayanan konsultasi dalam pelaksanaan kegiatan penilaian kinerja guruyang ada di daerahnya
  • Memantau dan mengevaluasi serta melaporkan pelaksanaan kegiatan penilaian kinerja gurudi tingkat kecamatan untuk disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  • Tugas dan Tanggung Jawab Tingkat Sekolah
  • Memilih dan mengusulkan penilai untuk pelaksanaan penilaian kinerja guru
  • Menyusun program kegiatan sesuai dengan rambu-rambu penyelenggaraan penilaian kinerja guru dan prosedur operasional standar penyelenggaraan penilaian kinerja guru
  • Mengusulkan rencana program kegiatan ke UPTD atau Dinas Kabupaten/Kota
  • Melaksanakan kegiatan penilaian kinerja guru sesuai dengan program yang telah disusun secara efektif, efisien, obyektif, adil, akuntanbel, dsb
  • Memberikan kemudahan akses bagi penilai untuk melaksanakan tugas
  • Melaporkan kepada UPTD atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota jika terjadi permasalahan dalam pelaksanaan penilaian kinerja guru
  • Membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan, administrasi, keuangan (jika ada) dan pelaksanaan program
  • Membuat rencana tindak lanjut program pelaksanaan penilaian kinerja guru untuk tahun berikutnya
  • Membantu tim pemantau dan evaluasi dari tingkat pusat, LPMP, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, UPTD Dinas Pendidikan Kabupaten di Kecamatan, dan Pengawas Sekolah
  • Membuat laporan kegiatan penilaian kinerja guru dan mengirimkannya kepada Tim Penilai Kabupaten/Kota, Propinsi, Nasional sesuai dengan kewenangannya sebagai dasar Penetapan Angka Kredit (PAK) Tahunan yang diperlukan untuk Kenaikan Pangkat dan Jabatan Fungsional Guru. Tim Penilai untuk menghitung dan menetapkan angka kredit, terlebih dahulu melakukan verifikasi terhadap berbagai dokumen hasil penilaian kinerja guru. Pada kegiatan verifikasi, jika diperlukan dan memang dibutuhkan, Tim Penilai dapat mengujungi sekolah. Sekolah juga menyampaikan laporan tersebut kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan.atau ke UPTD Pendidikan Kecamatan
  • Merencanakan program  untuk memberikan dukungan kepada guru yang memperoleh hasil penilaian kinerja guru dibawah standar yang ditetapkan maupun bagi guru yang telah mencapai standar
Created with the Personal Edition of HelpNDoc: Free PDF documentation generator
Read more

Entri Populer