Open top menu



My Blogger TricksAll Blogger TricksTechtunes
SELAMAT DATANG DI BLOG SDN SUKAMULYA 01

Pengumuman

Dalam rangka implementasi Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2015,diinstruksikan kepada seluruh kepala sekolah SD, SMP, SDLB, SMPLB dan SLB agar segera :

  1. Melakukan pemutakhiran data penerima BSM yang memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  2. Melaksanakan surat edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar (klik disini dan disini)
  3. Memperhatikan contoh Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) (klik disini)

Tim Dapodikdas

Minggu, 20 September 2015
no image

Beberapa hari ini tugas operator mulai bertambah dengan adanya Program Aplikasi PIP. Tentunya dalam tugas ini perlu diketahui, Pada pengambilan data siswa yang berhak mendapatkan PIP adalah bagi siswa yang memiliki kartu KPS. Apakah yang lain dan yang tidak memiliki KPS tidak berhak ? tentu saja berhak! yaitu dengan cara input FUS. Anda bisa lihat dibawah siapa saja kah yang berhak mendapatkan Program Indonesia Pintar atau PIP :
1)  Siswa yang berasal dari rumah tangga Program Keluarga  Harapan (PKH);
2)  Siswa yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu;
3)  Siswa yang terkena dampak bencana alam;
4)  Siswa yang terancam  putus sekolah;
5)  Siswa  yang  kesulitan  ekonomi  dengan  pertimbangan   khusus  seperti  kelainan fisik, siswa dari orang tua terkena  PHK, siswa dari keluarga  terpidana,  dan anak berada di Lembaga Pemasyarakatan  (LAPAS).
Jadi jika siswa yang berhak mendapatkan program ini, namun tidak memiliki KPS, Sekolah bisa mengusulkan dengan Format Usulan Sekolah atau FUS. Tentunya dengan syarat sebagai berikut :
  • Agar dapat KIP, keluarga penerima KKS membawa KKS dan Kartu Keluarga atau Surat Keterangan dari RT/RW/Lurah/Kepala Desa yang menyatakan anak adalah anggota keluarga KKS ke sekolah/madrasah tempat anak bersekolah/terdaftar.
  • Sekolah/Madrasah kemudian mencatat informasi tentang anak tersebut ke dalam daftar calon penerima KIP dan mengirimkan formulir ke Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat.
  • Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota lalu mengirimkan rekapitulasi calon penerima KIP ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan/Kementerian Agama.
  • Khusus sekolah di bawah naungan Kemendikbud, operator sekolah wajib memasukkan informasi siswa ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  • Setelah menerima rekapitulasi calon penerima KIP, Kemendikbud/Kemenag akan mencetak dan mengirimkan KIP tambahan ke alamat sekolah atau rumah tangga.
Lalu bagaimana cara Input Penjaringan PIP menggunakan FUS di Aplikasi Program Penjaringan Sekoalah :
1. Buka http://pip.kemdikbud.go.id/
2. Login dengan “Masuk Dengan DAPODIK
3. Pilih Menu Penjaring . Pilih Submenu “Input Penjaringan PIP”
4. Akan terlihat Seperti gambar dibawah :
fus

KETERANGAN :
  1. Panah No.1 > Klik 2x dan Pilih “TAHAP 1”
  2. Panah No.2 > Klik 2x dan Pilih “FUS”
  3. Panah No.3 > Klik 2x dan Pilih “Ya”
  4. Setelah selesai klik SIMPAN
Catatan penting : Pada saat penginputan, hendaknya tidak menekan tombolrefres karena bisa mengakibatkan eror.
Semoga bermanfaat.

Sumber : Blog Operator
Read more
Rabu, 16 September 2015
KABAR GEMBIRA: Menteri Yuddy Angkat Guru Honorer K2 Tanpa Tes

JAKARTA – Mekanisme pengangkatan honorer kategori dua (K2) menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tidak lagi melalui tes. Meski  tetap ada seleksi, namun hal itu hanya seleksi administrasi saja.

“Kami akan mengangkat seluruh honorer K2 sekitar 440 ribu menjadi CPNS. Namun ada beberapa catatan yang harus diperhatikan,” kata MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi saat Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9).
Menurut Yuddy, adapun beberapa syarat yang menjadi ketentua ada‎lah honorer K2 itu berada dalam data base Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan KemenPAN-RB.
Menurut Yuddy, harus diverifikasi validitas data. Termasuk usulan dari kepala daerah, juga harus diseleksi.

“Kami akan memproses kalau ada usulan dari kepala daerah. Karena kepala daerah-lah yang tahu PNS-nya mau ditempatkan di mana,” kata Yuddy.
Lebih lanjut, dia menegaskan seleksi tetap harus dilakukan secara bertahap. “Tapi seleksi ini hanya administrasi saja, dicek kebenarannya apakah memenuhi syarat atau tidak,” ujar Yuddy.(esy/jpnn)

Sumber : Jpnn.com
Read more
Selasa, 15 September 2015
Seputar Masalah dan solusi E-PUPNS

PUPNS bkn.go.id Registrasi ~ That is true ??? Tentang Sanksi bahwa akan dipecat jika tak selesaikan PUPNS memang benar adanya dan itu harus segera diselesaikan karena makin hari waktu batas pengisian data Registrasi PUPNS yang beralamat di bkn.go.id ini makin dekat, jangan sampai batas waktu penyerahan tiba namun proses PUPNS bkn.go.id Registrasi belum juga diselesaikan.
Ada cerita sedikit tentang beberapa teman yang coba melakukan registrasi online PUPNS hari ini di website resmi BKN khusus tempat registrasi pendataan ulang PNS yakni epupns.bkn.go.id/registrasi yang dilakukan hari ini ternyata begitu sulit membuka situs diperkirakan karena web server overload selanjutnya adalah bagaimana solusi dari permasalahan ini.
Waktu yang dibatasi dengankan proses pendataan yang sulit dilakukan membuat banyak PNS menjadi gegana apalagi ancaman atas sanksi bagi yang tidak melakukan registrasi online PUPNS ini adalah dipecat, mengerikan memang dan mengenai masalah yang timbul saat akan melakukan registrasi bisa lihat di tulisan kami sebelumnya Cara atasi masalah dan pesa error web BKN.
Ada Cetak Kartu Registrasi dan Cetak Profil PNS setelah registrasi PUPNS BKN 2015
Bagi yang belum juga menyelesaikan proses pendataan PUPNS BKN 2015 tentu makin khawatir karena regitrasi di web BKN ini baru merupakan langkah awal dari serangkaian proses pendataan ulang PNS secara online sehingga untuk bisa melanjutkan proses PUPNS ke tahap selanjutnya maka setiap PNS yang bersangkutan harus telah menyelesaikan registrasi PUPNS di web BKN epupns.bkn.go.id/registrasi
Jika berhasil melakukan proses pendataan ulang secara sempurna maka PNS akan diberikan 2 kartu yang bisa didownload juga di print untuk bisa segera melakukan proses verifikasi 1 di BKD masing-masing dan 2 kartu yang dimaksud adalah :
  • Kartu tanda Registrasi PUPNS BKN 2015, terdiri dari dua bagian atas dan bawah masing-masing di potong untuk kemudian yang satu dipegang oleh PNS yang melakukan pendataan ulang dan bagian yang lain harus diserahkan kepada pihak verifikator yang dalam hal ini adalah BKD.
  • Kedua selain kartu tanda registrasi ada juga Formulir Profil PNS yang berisi kurang lebih 9 halaman lengkap dengan biodata pegawai PNS yang bersangkutan mulai dari rekap SK, pangkat dan juga golongan.
Lalu manakah yang harus diserahkan kepada pihak verifikasi di BKD? Apakah cukup dengan kartu pertama atau disertai dengan profil PNS dari hasil registrasi online PUPNS di bkn.go.id.
Sebenarnya untuk proses verifikasi sesuai dengan permintaan dari BKD masing-masing dan jika disini yakni salah satu daerah yang juga baru membuka pendataan ulang online PNS melalui PUPNS BKN 2015 yang harus dibawa hanyalah kartu tanda registrasi saja yang disertai dengan surat pengantar dari SKPD masing-masing.
BKD juga menghimbau agar proses pengumpulan kartu hasil registrasi PUPNS dari SKPD tersebut dikumpulkan kepada pihak verifikator secara kolektif per SKPD agar nantinya bisa segera diproses. Jika proses verifikasi pertama ini selesai maka PNS yang telah diverifikasi bisa melakukan login ke situs BKN tempat melakukan registrasi PUPNS online dan cek data di dalamnya.
Mengenai perubahan data yang kurang sesuai dengan keadaan sebenarnya masih menunggu konfirmasi selanjutnya sedangkan bagi yang berkutat dengan proses registrasi yang tak kunjung berhasil bisa cek di cara mudah registrasi PUPNS.
Masih ada juga Instansi yang belum melakukan pendaftaran
Hingga hari ini hampir sebulan proses pelaksanaan pendataan ulang PNS atau yang dikenal dengan PUPNS dilaksanakan namun ternyata masih ada juga yang tak kunjung berhasil melakukan proses pendataan ulang tersebut dikarenakan memang pendataan belum dilakukan oleh pihak instansi sehingga pada saat memasukkan NIP BARU pada kolom awal registrasi PUPNS BKN 2015 yang seharusnya jika NIP telah diisi dengan benar klik CARI maka secara otomatis NAMA dan Tempat INSTANSI muncul dibawahnya namun ini "Maaf Instansi Anda Belum Membuka Pendaftaran".
Bagaimana cara mengatasinya? Kenali penyebabnya terlebih dahulu. Kemungkinan pertama jika pesan tersebut muncul berarti instansi kamu memang belum membuka proses pendaftaran PUPNS BKN 2015 namun jika PNS lain sudah berhasil melakukan registrasi namun kamu tidak maka ada beberapa penyebab lain serta solusi yang bisa diambill atas permasalahan ini.
Sebelum admin CPNS2015.Com jelaskan lebih lanjut silahkan cek gambar berikut.
Mengatasi "Maaf Instansi Anda Belum Membuka Pendaftaran" pada ePUPNS 2015
Untuk gambar pertama diatas, ada tanda tanya ( ? ) didalam kotak warna merah, itu berfungsi untuk memberikan bantuan kepada peserta registrasi PUPNS BKN bagi yang mengalami kendala dalam proses pendataan ulang yang dilakukan, silahkan di klik untuk menyelesaikan masalah yang dialami dengan proses lanjutan seperti di bawah ini.
Mengatasi "Maaf Instansi Anda Belum Membuka Pendaftaran" pada ePUPNS 2015
Permasalahan seperti ini kerap terjadi pada PNS yang pernah mutasi atau pindah instansi dan untuk lebih lengkapnya silahkan isi kolom dengan SK pindah/mutasi serta tanggal yang tercantum di dalam SK serta lampirkan scan file SK pindah/mutasi untuk bukti fisik dengan syarat File berekstensi : pdf atau image dengan ukuran max 2MB, kemudian lakukan pengiriman dengan klik tombol kirim.
Untuk selanjutnya simpanlah nomor tiket untuk melakukan proses pengaduan di kantor regional BKN masing-masing minimal 1x24 jam sebagai bagian dari PUPNS bkn.go.id Registrasi, pada bagian akhir proses yang dilakukan dengan baik dan benar maka PNS akan menerima kartu bukti registrasi BEDA INSTANSI sebagai berikut.
Mengatasi "Maaf Instansi Anda Belum Membuka Pendaftaran" pada ePUPNS 2015
Demikianlah mengenai PUPNS bkn.go.id Registrasi dan segeralah selesaikan proses registrasi dan juga verifikasi pendataan ulang PNS agar tak terjadi masalah di kemudian hari, untuk selanjut bisa cek halaman BKN untuk tempat registrasi PUPNS bkn.go.id
Sumber : CPNS 2015
Read more

Entri Populer