Open top menu



My Blogger TricksAll Blogger TricksTechtunes
SELAMAT DATANG DI BLOG SDN SUKAMULYA 01

Pengumuman

Dalam rangka implementasi Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2015,diinstruksikan kepada seluruh kepala sekolah SD, SMP, SDLB, SMPLB dan SLB agar segera :

  1. Melakukan pemutakhiran data penerima BSM yang memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  2. Melaksanakan surat edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar (klik disini dan disini)
  3. Memperhatikan contoh Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) (klik disini)

Tim Dapodikdas

Minggu, 04 September 2016
Cerita Mukidi Lucu

MUKIDI COWOK IDAMAN
Cewek : Mas kerja dimana?
Mukidi : Saya cuma usaha beberapa hotel bintang 4 dan 5 di Jakarta dan Bali…
Cewek : (WAW…Konglomerat
pasti!)… Mas tinggal dimana?
Mukidi : Pondok indah bukit Golf…
Cewek : (Waw kereenn…rumah orang-orang “The Haves”) pasti
gede rumahnya yah…?
Mukidi: Ngga ah…biasa aja koq…cuma 3 hektar…
Cewek : (Busett!) pasti mobilnya
banyak yah…?
Mukidi : Sedikit koq…cuma ada
Ferrari. Jaguar. Mercedes. BMW.Mazda…
Cewek : (Wah cowok idaman gue nihh!!) Mas uda punya istri…?
Mukidi : Hmm…sampai saat ini belum tuh…hehe…
Cewek : (Enak juga nih kalu gue bisa jadi bininya…) Mas merokok??
Mukidi : Tidak…rokok itu tidak bagus untuk kesehatan tubuh…
Cewek : (wah sehat nihh!) Mas suka minum-minuman keras?
Mukidi : Tidak donk…
Cewek : (gilee…cool abissss!!) Mas suka maen judi??
Mukidi : Nggak…ngapain juga judi? ngabisin duit aja
Cewek : (Ooohhhh…so sweett…)Mas suka dugem gitu ga??
Mukidi : Tidak tidak…
Cewek : (Iihh…sholeh banget nih cowok!) Mas udah naik haji?
Mukidi : yah…baru 3x dan umroh paling 6x…
Cewek : (subhanallah…calon surgawi…) Hobinya apa sih mas?
Mukidi : BOHONGIN ORANG "😜 😜 😜 😜 😜"
Ciaatt.. ciaaattt.... 😜 😜 😜 😜 😜

Lazada Indonesia
Read more
Senin, 22 Agustus 2016
Aplikasi Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP)

Yang Terhormat :
  1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
  2. Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
  3. Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK
  4. Operator Dapodik

di seluruh Indonesia

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerapkan penjaminan mutu pendidikan di satuan pendidikan dasar dan menengah. Tujuan penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah adalah untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah oleh satuan pendidikan di Indonesia berjalan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.
Sistem Penjaminan Mutu yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). SPMI dilaksanakan oleh satuan pendidikan, sedangkan SPME dilaksanakan oleh institusi di luar satuan pendidikan seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Standar Nasional Pendidikan, dan Badan Akreditasi Sekolah/Madrasah.
Penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah adalah suatu mekanisme yang sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan untuk memastikan bahwa seluruh proses penyelenggaraan pendidikan telah sesuai dengan standar mutu dan aturan yang ditetapkan. Untuk dapat melakukan penjaminan mutu pendidikan dengan baik diperlukan adanya sistem penjaminan mutu pendidikan.
Dalam rangka memfasilitasi agar proses pelaksanaan system penjaminan mutu untuk satuan pendidikan berjalan lebih efektif dan efisien, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengembangkan Aplikasi Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP). Adanya Aplikasi PMP diharapkan dapat memberikan fasilitasi satuan pendidikan dalam penerapan sistem penjaminan mutu dalam rangka memperkuat upaya satuan pendidikan dalam memberikan pelayanan pendidikan yang bermutu sesuai kebutuhan nyata di lapangan.
Aplikasi PMP dirancang sedemikian rupa sesuai dengan kaidah-kaidah Sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah yang bertujuan untuk menjamin pemenuhan standar pada satuan pendidikan dasar dan menengah secara sistemik, holistik, dan berkelanjutan, sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu pada satuan pendidikan secara mandiri. Di dalam aplikasi PMP tersedia kuesioner untuk setiap stakeholder sekolah yang digunakan untuk melakukan pemetaan mutu pendidikan yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
Secara teknis Aplikasi PMP bersifat komponen opsional (add ons/pengaya) dari Aplikasi Dapodik, maka Aplikasi PMP akan dapat diinstall dan berjalan jika dikomputer tersebut telah ter-install Aplikasi Dapodik. Secara otomatis Aplikasi PMP akan mengambil entitas data pokok dari Aplikasi Dapodik seperti data profil sekolah, PTK, PD dan lainnya. Selanjutnya Aplikasi PMP akan menampilkan daftar pertanyaan/kuesioner untuk masing-masing entitas data tersebut.
Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) adalah lembaga yang berada di tingkat provinsi di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah yang bertugas melaksanakan Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah di provinsi berdasarkan kebijakan nasional. LPMP yang akan melakukan sosialisasi dan pendampingan terhadap implementasi dan pelaksanaan Sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah menggunakan Aplikasi PMP.
Aplikasi PMP dapat diunduh pada laman : http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/. Dan selanjutnya panduan teknis serta informasi-informasi seputar Aplikasi PMP dan pelaksanaan Sistem penjaminan mutu pendidikan akan diunggah melalui laman: http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/.
Demikian informasi yang kami sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terimakasih.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Salam Satu Data,

Admin Dapodikdasmen
Sumber : http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/berita/aplikasi-penjaminan-mutu-pendidikan-pmp
Read more
Jumat, 19 Agustus 2016
Registrasi Akun Guru Pembelajar Program Kemdikbud

Untuk peningkatan kompetensi guru maka Ditjen GTK menyiapkan Aplikasi Guru Pembelajar. Peningkatan Kompetensi melalui Program Guru Pembelajar berdasarkan nilai UKG, sehingga setiap guru akan berbeda-beda modul yg akan dipelajari. Semua guru yang ikut UKG bisa akses ke aplikasi dengan terlebih dahulu registrasi seperti cara digambar. Untuk lebih efektif disarankan agar semua guru masuk/terdaftar sebagai anggota KKG/MGMP/MKPS dsb...Gunakan kesempatan ini untuk meningkatkan kompetensinya karena tugas bapak/ibu guru sangat berat yaitu menyiapkan peserta didik yang akan mengisi masadepan bangsa. Saat ini Ditjen GTK sedang rakor dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kab/Kota seluruh indonesia agar bisa mendorong para gurunya untuk ikut program Guru Pembelajar. ..
Berikut cara registrasi untuk menapatkan akun Guru pembelajar : 



  Semoga bermanfaat !!! :)

Read more
Minggu, 07 Agustus 2016
no image


Komisi Pemberantasan Korupsi atau disingkat KPK merupakan lembaga hukum milik pemerintah Indonesia yang bertanggung jawab dalam bidang pemberantasan korupsi. Lembaga KPK merupakan komisi independen di Indonesia yang dibentuk pada tahun 2003 untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi di Indonesia. Sejak tahun 2011 sampai saat ini KPK dipimpin oleh Abraham Samad. Adapun tugas KPK adalah koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi (TPK), supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan TPK, melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap TPK, melakukan tindakan-tindakan pencegahan TPK dan melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Lembaga KPK sesuai dengan jargon yang digunakannya “INDONESIA MEMANGGIL” digunakan oleh lembaga KPK dalam menginformasikan bahwa dibuka peluang untuk menjadi bagian dalam pemberantasan korupsi di negara Indonesia, dalam melaksanaakan tugasnya dalam bidang pemberantasan korupsi, KPK selalu memiliki pedoman dalam lima asas, yaitu: kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proposionalitas. KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada presiden, DPR, dan BPK. KPK dibentuk bukan untuk mengambil alih tugas pemberantasan korupsi dari lembaga-lembaga yang ada sebelumnya. Penjelasan undang-undang menyebutkan peran KPK sebagai trigger mechanism, yang berarti mendorong atau sebagai stimulus agar upaya pemberantasan korupsi oleh lembaga-lembaga yang telah ada sebelumnya menjadi lebih efektif dan efisien.
Dalam mewujudkan negara yang bebas akan korupsi, Lembaga KPK memiliki visi dan misi yang menjadi landasan, falsafah dalam menjalankan kegiatan mereka agar selalu terarah dalam mencapai tujuan dari dibentuknya lembaga. Adapun visi dan misi tersebut adalah :
VISI
  • Menjadi lembaga penggerak pemberantasan korupsi yang berintegritas, efektif, dan efisien.
MISI
  • Melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi
  • Melakukan tindakan-tindakan pencegahan Tindak Pidana Korupsi
  • Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
KPK dibentuk bukan untuk mengambil alih tugas pemberantasan korupsi dari lembaga-lembaga yang ada sebelumnya. Penjelasan undang-undang menyebutkan peran KPK sebagai trigger mechanism, yang berarti mendorong atau sebagai stimulus agar upaya pemberantasan korupsi oleh lembaga-lembaga yang telah ada sebelumnya menjadi lebih efektif dan efisien.
Dalam mencapai dan mewujudkan tujuan yang telah ditetapkan dalam visi dan misi perusahaan selanjutnya dalam bulan Agustus tahun 2016 ini Lembaga KPK kembali membuka lowongan kerja terbaru Lembaga KPK bagi para pencari kerja yang baru lulus ataupun yang telah memiliki pengalaman kerja untuk mengisi jabatan pekerjaan dalam jabatan lowongan yang tertera dibawah ini, bagi pencari kerja yang berminat harap memperhatikan dengan seksama requirement atau persyaratan yang dibutuhkan pada setiap jabatan atau dalam jabatan yang dibutuhkan demi memperlancar dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Adapun dibawah ini adalah dalam jabatan lowongan jabatan pada peluang kali ini dibuka oleh pihak perusahaan dengan kualifikasi sebagai berikut.
Lowongan Lembaga KPK Posisi :

DATA ENTRY

Persyaratan Pencari Kerja
 :
  • Wanita & Pria
  • Pendidikan min D3
  • Berasal dari jurusan :
    • Administrasi Perkantoran
    • Administrasi Niaga
    • Akuntansi
    • Manajemen IT
    • Sekretaris
  • Usia 23 – 30 tahun
  • Memiliki pengalaman kerja min 1 tahun di bidang administrasi/sekretaris
  • Menguasai MS. Office, Manajemen kearsipan

OPERATOR (TEKNISI GEDUNG)

Persyaratan Pencari Kerja
 :
  • Pria
  • Pendidikan min SMA/STM
  • Berasal dari semua jurusan
  • Usia 20 – 35 tahun
  • Menguasai Ms. Office, konsep mekanikal-elektrikal plumbing-gambar teknik-dasar analisa teknis

OPERATOR (BAS/ISS)

Persyaratan Pencari Kerja
 :
  • Pria
  • Pendidikan min D3
  • Berasal dari jurusan IT atau Teknik
  • Usia 20 – 40 tahun
  • Memiliki pengalaman kerja min 2 tahun di bidang IT atau Teknik
  • Menguasai MS. Office, konsep dasar IT atau Elektro

RESEPSIONIS

Persyaratan Pencari Kerja
 :
  • Wanita & Pria
  • Pendidikan min SMA semua jurusan
  • Usia 21 – 35 tahun
  • Menguasai MS. Office, Bahasa Inggris aktif

Persyaratan Umum Pencari Kerja
 :
  • Warga Negara Indonesia
  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Sehat Jasmani dan Rohani
  • Tidak pernah terlibat masalah narkoba, pidana, dan keuangan
  • Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai
  • Tidak terikat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ke-3 dengan pejabat/pegawai KPK
  • Tidak terikat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ke-3 dengan tersangka/terdakwa/terpidana tindak pidana korupsi
  • Pelamar bersedia mengikuti seluruh proses tahapan rekrutmen dan seleksi di Jakarta, seluruh biaya akomodasi dan transportasi menjadi tanggungan pelamar

Informasi Rekrutmen
 :
  • Pelamar melampirkan CV yang telah diisi sesuai data diri, formulir dapat diunduh [ DISINI ]
  • Setiap pelamar hanya diperbolehkan mendaftar 1 (satu) posisi.
  • Pelamar tidak sedang menjalani ikatan dinas/ikatan wajib kerja.
  • Pelamar tidak berstatus sebagai Pegawai Tetap atau Pegawai Negeri yang sedang dipekerjakan di KPK.
  • Rekrutmen dan seleksi yang diinformasikan pada iklan ini diperuntukkan bagi pelamar yang bukan berasal dari Pegawai Negeri Sipil, Anggota POLRI atau Anggota TNI.
  • Pelamar bersedia mengikuti seluruh proses tahapan rekrutmen dan seleksi di Jakarta, seluruh biaya akomodasi dan transportasi menjadi tanggungan pelamar.
  • Pendaftaran hanya dilakukan melalui situs-web pendaftaran dan tidak menerima lamaran melalui pos atau media pengiriman lainnya.
  • Pengumuman tiap tahapan seleksi akan dicantumkan dalam situs-web pendaftaran
  • Proses rekrutmen dan seleksi seluruhnya dilakukan oleh Tim Konsultan Independen, kecuali wawancara tahap akhir.
  • Pelamar tidak diperkenankan menghubungi pegawai KPK dalam kaitannya dengan proses seleksi. Apabila terbukti, panitia berhak menggugurkan proses rekrutmen dan seleksi pelamar terkait.
  • Hanya pelamar yang lulus dalam setiap tahapan seleksi yang akan dipanggil oleh Tim Konsultan Independen untuk mengikuti proses selanjutnya.
  • Seluruh tahapan proses rekrutmen dan seleksi tidak dipungut biaya apapun. Apabila ada pihak yang berusaha meminta biaya/menjanjikan sesuatu/menawarkan bantuan atas proses rekrutmen dan seleksi dapat melapor ke: pengaduan@kpk.go.id
  • Keputusan Panitia adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Tata Cara Pendaftaran
 :
Diharapkan bagi para pencari kerja yang berminat dengan lowongan kerja Lembaga KPK terbaru Agustus 2016 diatas dan merasa memenuhi seluruh kebutuhan yang dipersyaratkan untuk dapat segera melengkapi berkas lamaran kerja meliputi surat lamaran kerja , CV dan berkas pelengkap lamaran kerja lainnya seperti Foto Terbaru kemudian harap silahkan mengikuti tata cara pendaftaran yang ditentukan oleh perusahaan yaitu dikirim via EMAIL ke alamat :
panitia.reksel@kpk.go.id

Read more
Senin, 01 Agustus 2016
no image

Yth. Bapak/Ibu Kepala Sekolah dan Operator Dapodik SD, SMP, SLB, SMA dan SMK
di Seluruh Nusantara

Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Puji syukur, Alhamdulillah. Tim Dapodikdasmen telah merilis Aplikasi Dapodik 2016 sebagai langkah tindak lanjut untuk menyatukan Aplikasi Dapodik (front-end) untuk jenjang Pendidikan Dasar (Dapodik SD/SMP/SLB) dan jenjang Pendidikan Menengah (Dapodik SMA/SMK). Pada Aplikasi Dapodik 2016 terdapat beberapa pembenahan yang cukup siginifikan dalam hal data referensi, metodologi registrasi, mekanisme memasukkan data GTK baru, pengaturan kurikulum dan pembelajaran. Pembenahan-pembenahan tersebut sebagai upaya dalam melakukan sinkronisasi aturan/regulasi, prosedur, dan mekanisme pemanfaatan data dari Dapodik untuk transaksional di Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, transaksi BOS, PIP dan lainnya.  Diharapkan dengan pembenahan ini akan semakin meningkatkan kualitas data di Dapodik dalam mendukung semua transaksional di lingkungan Kemendikbud.

Pembaruan pada Aplikasi Dapodik 2016 selain dilakukan di sisi  front-end, juga dilakukan pembaruan pada database, yang telah menggunakan database versi 2.54. Maka secara teknis Aplikasi Dapodik versi sebelumnya (Dapodik SD/SMP/SLB 4.1.1 dan Dapodik SMA/SMK 8.4.0**) tidak dapat langsung di-upgrade ke Dapodik 2016, akan tetapi harus melakukan install ulang. Oleh karenanya Aplikasi Dapodik 2016 dirilis hanya dalam bentuk INSTALLER Dapodik 2016 (tidak ada versi UPDATER).

Berikut ini merupakan daftar perubahan pada Aplikasi Dapodik 2016:
  • [Pembaruan] Pembaruan tampilan antarmuka pengguna
  • [Pembaruan] Fungsi ganti gambar profil pengguna
  • [Pembaruan] Penambahan menu Sekolah Aman pada data rinci sekolah
  • [Pembaruan] Penambahan kolom isian pada sanitasi di data rinci sekolah
  • [Pembaruan] Penambahan kolom Aktivitas Peserta didik pada tabel MoU Kerjasama untuk SMK pada data rinci sekolah
  • [Pembaruan] Penambahan isian nama wajib pajak di form sekolah
  • [Pembaruan] Menu dropdown di data rinci sekolah
  • [Pembaruan] Penambahan penilaian komponen pada input kondisi
  • [Pembaruan] Status tingkat kerusakan
  • [Pembaruan] Sidebar data periodik sarana, buku dan alat
  • [Pembaruan] Status kolom "vld"
  • [Pembaruan] Menu validasi (hanya 1 kali perbaikan)
  • [Pembaruan] Kolom ID Bank, Rekening Bank, dan Rekening atas nama
  • [Pembaruan] Kolom nama wajib pajak pada PTK
  • [Pembaruan] Sidebar daftar tugas tambahan
  • [Pembaruan] Menu paging pada tabel PTK
  • [Pembaruan] Penambahan kolom penerima KIP pada Peserta Didik
  • [Pembaruan] Penambahan kolom nomor KIP pada Peserta Didik
  • [Pembaruan] Penambahan kolom nama di KIP pada Peserta Didik
  • [Pembaruan] Penambahan kolom nomor KKS pada Peserta Didik
  • [Pembaruan] Penambahan kolom nomor registrasi akta lahir pada Peserta Didik
  • [Pembaruan] Penambahan kolom alasan menolak KIP pada Peserta Didik
  • [Pembaruan] Penambahan kolom NIK ayah, ibu, dan wali pada Peserta Didik
  • [Pembaruan] Menu paging pada tabel PD
  • [Pembaruan] Pengelompokan validasi berdasarkan tabel sekolah, sarpras, peserta didik, ptk, rombongan belajar, pembelajaran
  • [Perbaikan] Mengubah pengaturan bahasa tampilan standar menjadi bahasa Indonesia
  • [Perbaikan] Bug tidak bisa simpan pengguna pada tambah pengguna di menu manajemen pengguna
  • [Perbaikan] Bug tidak bisa tambah program pengajaran baru untuk SMA
  • [Perbaikan] Penonaktifan menu tambah/ubah/hapus di tabel akreditasi sekolah dan tabel blockgrant
  • [Perbaikan] Penyeragaman deteksi kepala sekolah di beranda dan validasi
  • [Perbaikan] Validasi email dan website pada DuDi
  • [Perbaikan] Perubahan nama kolom "keterangan" menjadi "spesifikasi"
  • [Perbaikan] Verifikasi format penulisan NPWP
  • [Perbaikan] Pengaturan pengisian no SK dan TMT berdasarkan jenis kepegawaian PTK
  • [Perbaikan] Perubahan nama kolom dari "NIK" menjadi "NIK/No. Passport untuk WNA" pada formulir PTK
  • [Perbaikan] Penguncian data rw. sertifikasi, inpassing non-PNS pada data rinci PTK
  • [Perbaikan] Perbaikan nama tab "Buku" menjadi "Buku yang pernah ditulis" pada data rinci PTK
  • [Perbaikan] Tambah baru PTK pada aplikasi dinonaktifkan
  • [Perbaikan] Penambahan kolom referensi "kembali bersekolah"
  • [Perbaikan] Perubahan penamaan kolom dari "Paket Keahlian" menjadi "Program Pengajaran" pada rombongan belajar
  • [Perbaikan] Informasi jumlah jam per kelompok matpel pada pembelajaran
  • [Perbaikan] Unduh excel validasi per kelompok validasi

Aplikasi Dapodik akan senantiasa dilakukan pembenahan, penyempurnaan dan update seiring perkembangan dan tuntutan serta penyesuaian terhadap perubahan dan perkembangan regulasi. Untuk itu, kami senantiasa mengingatkan agar sekolah terus meningkatkan kualitas data Dapodik baik secara kuantitas maupun kualitas.

Atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu sekalian, kami ucapkan terima kasih.

Wassalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Salam Satu Data,
Admin Dapodikdasmen

LINK UNDUHAN
  • Aplikasi Dapodik Versi 2016 (unduh disini)
  • Generate Data Prefill (unduh disini)
  • Panduan Penggunaan Aplikasi Versi 2016 (unduh disini)
  • Surat Edaran Dirjen Dikdasmen (unduh disini)
Read more
Minggu, 20 September 2015
no image

Beberapa hari ini tugas operator mulai bertambah dengan adanya Program Aplikasi PIP. Tentunya dalam tugas ini perlu diketahui, Pada pengambilan data siswa yang berhak mendapatkan PIP adalah bagi siswa yang memiliki kartu KPS. Apakah yang lain dan yang tidak memiliki KPS tidak berhak ? tentu saja berhak! yaitu dengan cara input FUS. Anda bisa lihat dibawah siapa saja kah yang berhak mendapatkan Program Indonesia Pintar atau PIP :
1)  Siswa yang berasal dari rumah tangga Program Keluarga  Harapan (PKH);
2)  Siswa yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu;
3)  Siswa yang terkena dampak bencana alam;
4)  Siswa yang terancam  putus sekolah;
5)  Siswa  yang  kesulitan  ekonomi  dengan  pertimbangan   khusus  seperti  kelainan fisik, siswa dari orang tua terkena  PHK, siswa dari keluarga  terpidana,  dan anak berada di Lembaga Pemasyarakatan  (LAPAS).
Jadi jika siswa yang berhak mendapatkan program ini, namun tidak memiliki KPS, Sekolah bisa mengusulkan dengan Format Usulan Sekolah atau FUS. Tentunya dengan syarat sebagai berikut :
  • Agar dapat KIP, keluarga penerima KKS membawa KKS dan Kartu Keluarga atau Surat Keterangan dari RT/RW/Lurah/Kepala Desa yang menyatakan anak adalah anggota keluarga KKS ke sekolah/madrasah tempat anak bersekolah/terdaftar.
  • Sekolah/Madrasah kemudian mencatat informasi tentang anak tersebut ke dalam daftar calon penerima KIP dan mengirimkan formulir ke Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat.
  • Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota lalu mengirimkan rekapitulasi calon penerima KIP ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan/Kementerian Agama.
  • Khusus sekolah di bawah naungan Kemendikbud, operator sekolah wajib memasukkan informasi siswa ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  • Setelah menerima rekapitulasi calon penerima KIP, Kemendikbud/Kemenag akan mencetak dan mengirimkan KIP tambahan ke alamat sekolah atau rumah tangga.
Lalu bagaimana cara Input Penjaringan PIP menggunakan FUS di Aplikasi Program Penjaringan Sekoalah :
1. Buka http://pip.kemdikbud.go.id/
2. Login dengan “Masuk Dengan DAPODIK
3. Pilih Menu Penjaring . Pilih Submenu “Input Penjaringan PIP”
4. Akan terlihat Seperti gambar dibawah :
fus

KETERANGAN :
  1. Panah No.1 > Klik 2x dan Pilih “TAHAP 1”
  2. Panah No.2 > Klik 2x dan Pilih “FUS”
  3. Panah No.3 > Klik 2x dan Pilih “Ya”
  4. Setelah selesai klik SIMPAN
Catatan penting : Pada saat penginputan, hendaknya tidak menekan tombolrefres karena bisa mengakibatkan eror.
Semoga bermanfaat.

Sumber : Blog Operator
Read more
Rabu, 16 September 2015
KABAR GEMBIRA: Menteri Yuddy Angkat Guru Honorer K2 Tanpa Tes

JAKARTA – Mekanisme pengangkatan honorer kategori dua (K2) menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tidak lagi melalui tes. Meski  tetap ada seleksi, namun hal itu hanya seleksi administrasi saja.

“Kami akan mengangkat seluruh honorer K2 sekitar 440 ribu menjadi CPNS. Namun ada beberapa catatan yang harus diperhatikan,” kata MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi saat Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9).
Menurut Yuddy, adapun beberapa syarat yang menjadi ketentua ada‎lah honorer K2 itu berada dalam data base Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan KemenPAN-RB.
Menurut Yuddy, harus diverifikasi validitas data. Termasuk usulan dari kepala daerah, juga harus diseleksi.

“Kami akan memproses kalau ada usulan dari kepala daerah. Karena kepala daerah-lah yang tahu PNS-nya mau ditempatkan di mana,” kata Yuddy.
Lebih lanjut, dia menegaskan seleksi tetap harus dilakukan secara bertahap. “Tapi seleksi ini hanya administrasi saja, dicek kebenarannya apakah memenuhi syarat atau tidak,” ujar Yuddy.(esy/jpnn)

Sumber : Jpnn.com
Read more
Selasa, 15 September 2015
Seputar Masalah dan solusi E-PUPNS

PUPNS bkn.go.id Registrasi ~ That is true ??? Tentang Sanksi bahwa akan dipecat jika tak selesaikan PUPNS memang benar adanya dan itu harus segera diselesaikan karena makin hari waktu batas pengisian data Registrasi PUPNS yang beralamat di bkn.go.id ini makin dekat, jangan sampai batas waktu penyerahan tiba namun proses PUPNS bkn.go.id Registrasi belum juga diselesaikan.
Ada cerita sedikit tentang beberapa teman yang coba melakukan registrasi online PUPNS hari ini di website resmi BKN khusus tempat registrasi pendataan ulang PNS yakni epupns.bkn.go.id/registrasi yang dilakukan hari ini ternyata begitu sulit membuka situs diperkirakan karena web server overload selanjutnya adalah bagaimana solusi dari permasalahan ini.
Waktu yang dibatasi dengankan proses pendataan yang sulit dilakukan membuat banyak PNS menjadi gegana apalagi ancaman atas sanksi bagi yang tidak melakukan registrasi online PUPNS ini adalah dipecat, mengerikan memang dan mengenai masalah yang timbul saat akan melakukan registrasi bisa lihat di tulisan kami sebelumnya Cara atasi masalah dan pesa error web BKN.
Ada Cetak Kartu Registrasi dan Cetak Profil PNS setelah registrasi PUPNS BKN 2015
Bagi yang belum juga menyelesaikan proses pendataan PUPNS BKN 2015 tentu makin khawatir karena regitrasi di web BKN ini baru merupakan langkah awal dari serangkaian proses pendataan ulang PNS secara online sehingga untuk bisa melanjutkan proses PUPNS ke tahap selanjutnya maka setiap PNS yang bersangkutan harus telah menyelesaikan registrasi PUPNS di web BKN epupns.bkn.go.id/registrasi
Jika berhasil melakukan proses pendataan ulang secara sempurna maka PNS akan diberikan 2 kartu yang bisa didownload juga di print untuk bisa segera melakukan proses verifikasi 1 di BKD masing-masing dan 2 kartu yang dimaksud adalah :
  • Kartu tanda Registrasi PUPNS BKN 2015, terdiri dari dua bagian atas dan bawah masing-masing di potong untuk kemudian yang satu dipegang oleh PNS yang melakukan pendataan ulang dan bagian yang lain harus diserahkan kepada pihak verifikator yang dalam hal ini adalah BKD.
  • Kedua selain kartu tanda registrasi ada juga Formulir Profil PNS yang berisi kurang lebih 9 halaman lengkap dengan biodata pegawai PNS yang bersangkutan mulai dari rekap SK, pangkat dan juga golongan.
Lalu manakah yang harus diserahkan kepada pihak verifikasi di BKD? Apakah cukup dengan kartu pertama atau disertai dengan profil PNS dari hasil registrasi online PUPNS di bkn.go.id.
Sebenarnya untuk proses verifikasi sesuai dengan permintaan dari BKD masing-masing dan jika disini yakni salah satu daerah yang juga baru membuka pendataan ulang online PNS melalui PUPNS BKN 2015 yang harus dibawa hanyalah kartu tanda registrasi saja yang disertai dengan surat pengantar dari SKPD masing-masing.
BKD juga menghimbau agar proses pengumpulan kartu hasil registrasi PUPNS dari SKPD tersebut dikumpulkan kepada pihak verifikator secara kolektif per SKPD agar nantinya bisa segera diproses. Jika proses verifikasi pertama ini selesai maka PNS yang telah diverifikasi bisa melakukan login ke situs BKN tempat melakukan registrasi PUPNS online dan cek data di dalamnya.
Mengenai perubahan data yang kurang sesuai dengan keadaan sebenarnya masih menunggu konfirmasi selanjutnya sedangkan bagi yang berkutat dengan proses registrasi yang tak kunjung berhasil bisa cek di cara mudah registrasi PUPNS.
Masih ada juga Instansi yang belum melakukan pendaftaran
Hingga hari ini hampir sebulan proses pelaksanaan pendataan ulang PNS atau yang dikenal dengan PUPNS dilaksanakan namun ternyata masih ada juga yang tak kunjung berhasil melakukan proses pendataan ulang tersebut dikarenakan memang pendataan belum dilakukan oleh pihak instansi sehingga pada saat memasukkan NIP BARU pada kolom awal registrasi PUPNS BKN 2015 yang seharusnya jika NIP telah diisi dengan benar klik CARI maka secara otomatis NAMA dan Tempat INSTANSI muncul dibawahnya namun ini "Maaf Instansi Anda Belum Membuka Pendaftaran".
Bagaimana cara mengatasinya? Kenali penyebabnya terlebih dahulu. Kemungkinan pertama jika pesan tersebut muncul berarti instansi kamu memang belum membuka proses pendaftaran PUPNS BKN 2015 namun jika PNS lain sudah berhasil melakukan registrasi namun kamu tidak maka ada beberapa penyebab lain serta solusi yang bisa diambill atas permasalahan ini.
Sebelum admin CPNS2015.Com jelaskan lebih lanjut silahkan cek gambar berikut.
Mengatasi "Maaf Instansi Anda Belum Membuka Pendaftaran" pada ePUPNS 2015
Untuk gambar pertama diatas, ada tanda tanya ( ? ) didalam kotak warna merah, itu berfungsi untuk memberikan bantuan kepada peserta registrasi PUPNS BKN bagi yang mengalami kendala dalam proses pendataan ulang yang dilakukan, silahkan di klik untuk menyelesaikan masalah yang dialami dengan proses lanjutan seperti di bawah ini.
Mengatasi "Maaf Instansi Anda Belum Membuka Pendaftaran" pada ePUPNS 2015
Permasalahan seperti ini kerap terjadi pada PNS yang pernah mutasi atau pindah instansi dan untuk lebih lengkapnya silahkan isi kolom dengan SK pindah/mutasi serta tanggal yang tercantum di dalam SK serta lampirkan scan file SK pindah/mutasi untuk bukti fisik dengan syarat File berekstensi : pdf atau image dengan ukuran max 2MB, kemudian lakukan pengiriman dengan klik tombol kirim.
Untuk selanjutnya simpanlah nomor tiket untuk melakukan proses pengaduan di kantor regional BKN masing-masing minimal 1x24 jam sebagai bagian dari PUPNS bkn.go.id Registrasi, pada bagian akhir proses yang dilakukan dengan baik dan benar maka PNS akan menerima kartu bukti registrasi BEDA INSTANSI sebagai berikut.
Mengatasi "Maaf Instansi Anda Belum Membuka Pendaftaran" pada ePUPNS 2015
Demikianlah mengenai PUPNS bkn.go.id Registrasi dan segeralah selesaikan proses registrasi dan juga verifikasi pendataan ulang PNS agar tak terjadi masalah di kemudian hari, untuk selanjut bisa cek halaman BKN untuk tempat registrasi PUPNS bkn.go.id
Sumber : CPNS 2015
Read more
Rabu, 01 Juli 2015
no image

  • Status data: SementaraHasil s/d tanggal: 1 Jul 2015 16:14 WIB
  • Wilayah seleksi: Kabupaten BekasiTanggal seleksi: 1 - 4 Jul 2015
NoNo DaftarNamaNA
123810300240223MOCHAMAD AFDEL ADITYA RIZALDI368.50
223810300240087DEANI FAJRIYATUL FARHANI367.50
323810300240208IQRAR SUPRIADI291.00
423810300240028TRI MILANIA UTAMI290.00
523810300240163PUTRI DWI LUTHPIYANTI287.00
623810300240138MITA FUJIANTI286.50
723810300240020ZUHROTUN NUFUS282.50
823810300240119SHIFA KENCANA FEBRIYANI282.50
923810300240112SARAH ASWIYAH282.50
1023810300240078SINTA JULIANA WIJAYA281.50
1123810300240168PUTRI ANANDA280.00
1223810300240001ADINDA PARAMITA280.00
1323810300240024FAISAL FAUZAN280.00
1423810300240030UGGY SEPTIANA HADIAN278.50
1523810300240189DINDA LAILATUL QODRIA278.50
1623810300240164DIMAS DWI PUTRA278.00
1723810300240212RIZKY FEBRIAN277.00
1823810300240095M. IQBAL PRATAMA277.00
1923810300240136M. DENDIKA MAHESA PUTRA276.50
2023810300240086MUFTI ALI276.50
2123810300240207KIKI WIDIYANA275.50
2223810300240181IKHSAN MAULANA ILYAS JAMIL275.50
2323810300240209SANIA RAHAYU275.50
2423810300240031SISCA SULISTIAWATI275.00
2523810300240216ACHMAD ANAS FAUZI274.50
2623810300240021NYIMAS SARI274.00
2723810300240166IKHSAL MULKI274.00
2823810300240150PUTRI MAULIDIA273.50
2923810300240172HERLINA SAPUTRI273.00
3023810300240063DEWI AYU FATIMAH272.50
3123810300240126DEA MELIANA272.50
3223810300240083DEWI KOMALASARI272.50
3323810300240134ALFIAH272.00
3423810300240204FUTRI SOLEHA NADIA272.00
3523810300240085ANGGITA AGUSTINA SAHAYA271.50
3623810300240058SITI JUBAEDAH270.50
3723810300240226MOCHAMAD FARHAN BASTIAN270.00
3823810300240221AGNES MONICA270.00
3923810300240065LASTRI WITARI270.00
4023810300240046ISMIYATUL NURKHOPIPAH269.00
4123810300240190TAUFIQ QURROHMAN269.00
4223810300240080TRI UMI NADIFAH NURCHOLIS269.00
4323810300240047DHEA PUTRI AMELIA269.00
4423810300240228SHIVA MANDAVIKIA269.00
4523810300240027ROSI MUTIA LUTFIANI269.00
4623810300240019BASTIAN ARDIANSYAH268.50
4723810300240032WILDA RETA ALFIA268.50
4823810300240154IRFAN MAULANA268.50
4923810300240118DELVI NURHANIPAH268.00
5023810300240082RIKA ANJELI267.50
5123810300240044ROSALINDA267.50
5223810300240084SITI SARAH267.00
5323810300240052PUTRI AYU LESTARI HANDAYANI265.00
5423810300240210HUSNIAWATI SAFITRI265.00
5523810300240139BAYU INDI MAULANA265.00
5623810300240213DIAN GUNAWAN264.50
5723810300240132INTAN WASIAH264.00
5823810300240108DEVI ALFIANI264.00
5923810300240041NURHAPIPAH264.00
6023810300240220NUR FAUZIAH264.00
6123810300240070AMALIA NUR FATTONAH263.50
6223810300240018ALFINA DAMAYANTI263.50
6323810300240054DEWI PUJI LESTARI263.00
6423810300240102MUHAMAD REZA VAHLEVI262.50
6523810300240096PUPUT PIRALIANI262.00
6623810300240097SITI WARAWATI262.00
6723810300240227SAEFULLOH261.50
6823810300240036JAYANTI PUTRI261.50
6923810300240133GUGUM GUMILAR261.50
7023810300240219IDHAM ADJI WIJAYA261.50
7123810300240059WIDIA APRIANI261.50
7223810300240165ADE OKI SUBAGJA261.00
7323810300240215TUBAGUS HAYKAL NENDYAS WAFI261.00
7423810300240053MUHAMAD ABDUH MAJID RAHARJO261.00
7523810300240049ADITIA SULISTIO261.00
7623810300240068SALVIAHNIH261.00
7723810300240186SITI NURYANAH260.00
7823810300240170RIANI TITI HAWA260.00
7923810300240010IIS PRASISKA260.00
8023810300240051HASMANAH259.50
8123810300240026OKTAVIANI259.50
8223810300240089MUTIARA FADILLAH AHMAD259.50
8323810300240062EKA NURSAFITRI259.50
8423810300240185DINDA AYU RAMDANIAH259.00
8523810300240025REINOLDI DATA258.50
8623810300240106MUHAMAD RISMA258.50
8723810300240224MUHAMAD ALI MUBAROQ258.00
8823810300240073DIANA PURNAMASARI257.50
8923810300240017TIARA NURAENI257.00
9023810300240002ERNA OKTASYA PUTRI255.50
9123810300240225AGUSTINA RINJANI255.50
9223810300240022WATINI255.50
9323810300240188SITI ROHMAH255.00
9423810300240045MISBAHUDIN255.00
9523810300240055M. FIQY MAHARIQ ZANAQY255.00
9623810300240205ITA ROSITA255.00
9723810300240060AULIA SALSABILA254.50
9823810300240149ANI MARTONO254.50
9923810300240098DARA SHITA254.50
10023810300240222NILI HERMIDAWATI253.50
10123810300240197SEPIA FAUZIAH253.00
10223810300240203BAGUS ANGGAS YUSENO253.00
10323810300240211NARSAN ERLANGGA252.50
10423810300240129DAHLIA252.50
10523810300240217ELIN NABELA PUTRI252.50
10623810300240039FEBY NADIA252.50
10723810300240061IRMAWATI DEWI AMBAR WATI252.00
10823810300240137MASNAN AWALUDIN SAPUTA252.00
Keterangan:
    Siswa Prestasi Langsung Diterima
    Siswa Luar Daerah
Read more

Entri Populer