Open top menu



My Blogger TricksAll Blogger TricksTechtunes
SELAMAT DATANG DI BLOG SDN SUKAMULYA 01

Pengumuman

Dalam rangka implementasi Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2015,diinstruksikan kepada seluruh kepala sekolah SD, SMP, SDLB, SMPLB dan SLB agar segera :

  1. Melakukan pemutakhiran data penerima BSM yang memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  2. Melaksanakan surat edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar (klik disini dan disini)
  3. Memperhatikan contoh Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) (klik disini)

Tim Dapodikdas

Selasa, 24 Februari 2015
no image

~Meskipun proses pemberkasan calon peserta UKA tahun 2015 saat ini sedang berlangsung, namun ternyata dilapangan masih banyak guru yang belum memperoleh penjelasan yang mendetal dan terperinci khususnya perihal linieritas bidang studi sertifikasi. Padahal, dilapangan banyak guru yang tidak sesuai antara mata pelajaran yang diampunya sekaligus yang diambil menjadi bidang studi sertifikasinya dengan latar belakang akademisnya. Baik latar belakang akademis yang sifatnya kependidikan maupun non kependidikan.Jika dilihat dari penjelasan yang ada didalam Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2015 edisi Revisi dapat dilihat bahwa penetapan bidang studi sertifikasi dapat dilihat dari 2 hal yaitu :
  1. Bidang studi sertifikasi HARUS LINIER dengan latar belakang akademis. Poin ini diperuntukkan bagi yang menjadi guru (TMT) setelah 30 Desember 2005. Untuk melihat linieritas bidang studi kita dapat melihat Lampiran 1 Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2015 edisi Revisi yang dapat diunduh dari laman sergur.kemdikbud.go.id. Didalamnya terdapat daftar bidang studi sertifikasi dan latar belakang akademis yang linier/sesuai dengannya baik kependidikan maupun non kependidikan. Namun yang harus dicatat dan diperhatikan bahwa latar belakang akademis yang dicantumkan didalam buku tersebut bukan fakultasnya, tetapi program studi atau jurusannya. Sebagai contoh, bidang studi sertifikasi Guru Kelas SD dapat berasal dari lulusan Ekonomi baik kependidikan maupun non kependidikan. Namun, Ekonomi dimaksud bukanlah fakultas ekonomi, tetapi program studi atau jurusan Ekonomi atau Pendidikan ekonomi, sehingga bagi yang memiliki latar belakang akademis dengan prodi/jurusan Ekonomi Perbankan tidak dapat menjadi guru kelas SD.
  2. Bidang studi sertifikasi dapat tidak linier dengan latar belakang akademis. Poin ini diperuntukkan HANYA bagi yang menjadi guru (TMT) sebelum tanggal 1 Januari 2006, dibuktikan dengan SK pengangkatan sebagai guru yang menunjukkan TMT < 2006 DAN harus mengampu bidang studi yang akan diambil sebagai bidang studi yang disertifikasi minimal 5 tahun secara berurutan.
Khusus untuk sekolah luar biasa (SLB). Jika melihat kedalam tabel Linieritas bidang studi disebutkan bahwa terdapat salah satu bidang sertifikasi yaitu Pendidikan Luar Biasa dengan kode sertifikasi 800 yang mensyaratkan guru tersebut harus berlatar belakang akademis Pendidikan Guru Luar Biasa, Pendidikan Khusus. Namun hal ini hanya diperuntukkan bagi SDLB. Untuk jenjang SMPLB dan SMALB tetap berbasis mapel sehingga harus melihat Lampiran 2 Kode Bidang Studi sertifikasi.
Untuk diketahui juga, bahwa linieritas dimaksud hanyalah ditujukan bagi guru yang akan mengikuti sertifikasi untuk pertama kalinya. Untuk linieritas bidang studi sertifikasi kedua akan dibahas pada artikel berikutnya insyaAllah. Demikian, semoga bermanfaat.
Read more
Rabu, 18 Februari 2015
no image


Nama Pangkat Golongan Ruang
GOLONGAN IV
Pembina Utama
IV
e
Pembina Utama Madya
IV
d
Pembina Utama Muda
IV
c
Pembina Tingkat I
IV
b
Pembina
IV
a
GOLONGAN III
Penata Tingkat I
III
d
Penata
III
c
Penata Muda Tingkat I
III
b
Penata Muda
III
a
GOLONGAN II
Pengatur Tingkat I II d
Pengatur II c
Pengatur Muda Tingkat I II b
Pengatur Muda II a
GOLONGAN I
Juru Tingkat I I d
Juru I c
Juru Muda Tingkat I I b
Juru Muda I a
(y)
Read more
Selasa, 17 Februari 2015
no image


Pada tanggal 21 April 2014 dilakukan perubahan mekanisme penggunaan akun institusi Sekolah dan Dinas, yang tadinya bisa digunakan untuk melakukan operasional menjadi hanya sebagai pengelola Akun Admin/Operator yang ada dibawahnya. Perubahan mekanisme ini seiring dengan diluncurkannya Dasbor Layanan oleh SIAP Online, dimana pada dasbor ini akan memuat seluruh layanan yang didapatkan oleh pengguna.
dasbor layanan
Tampilan dasbor layanan baru dari SIAP Online
Akun institusi SIAP Online ini adalah akun yang berupa kode angka NPSN/SIAP ID bagi Sekolah (contoh : 10310319, 20230788, dll) dan Institusi ID bagi Dinas Pendidikan (contoh : 91101001, 91202001, dll). Pada saat login pengguna akun institusi hanya akan mendapatkan satu layanan yaitu Kelola Akun, sehingga jika anda adalah sebagai orang satu-satunya pemegang akun institusi maka anda harus menambahkan diri anda sendiri sebagai Admin/Operator untuk bisa melakukan operasional pada layanan SIAP Online (termasuk SIAP PADAMU Negeri).
dasbor layanan-akun institusi
Tampilan dasbor layanan untuk pemegang akun institusi
Jika anda login sebagai Akun Institusi Sekolah untuk menambahkan Admin/Operator Sekolah baru, silakan ikuti langkah berikut :
  1. Klik Kelola Akun Institusi 
  2. Pilih menu Kelola Grup Akun > Daftar Anggota Grup Admin
  3. Klik icon tambah (+) untuk melakukan penambahan Akun Admin/Operator baru
  4. Masukkan email pribadi dari Admin/Operator Sekolah baru yang sudah didaftarkan ke http://siapku.com
  5. Kemudian klik cek email, setelah dimunculkan biodata Admin/Operator baru tersebut lakukan Simpan
  6. Panduan selengkapnya disertai gambar untuk Institusi Sekolah bisa dilihat disini
Jika anda login sebagai Akun Institusi Dinas untuk menambahkan Admin/Operator Dinas baru, silakan ikuti langkah berikut :
  1. Klik Kelola Akun Institusi 
  2. Pilih menu Kelola Akun > Daftar Akun Administrator
  3. Klik icon tambah (+) untuk melakukan penambahan Akun Admin/Operator baru
  4. Masukkan email pribadi dari Admin/Operator Dinas baru yang sudah didaftarkan ke http://siapku.com
  5. Kemudian klik cek email, setelah dimunculkan biodata Admin/Operator baru tersebut lakukan Simpan
  6. Panduan selengkapnya  disertai gambar untuk Institusi Dinas bisa dilihat disini :D 
Read more
Minggu, 15 Februari 2015
Jadwal Pencairan Dana BOS Pada Tahun 2015



Penyaluran dana BOS dilakukan setiap periode 3 bulanan, yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember. Pada tahun anggaran 2015, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai dengan Desember 2015, yaitu Triwulan I dan II tahun anggaran 2015 tahun ajaran 2014/2015 dan Triwulan III dan IV tahun anggaran 2015 tahun ajaran 2015/2016.

Jadwal Pencairan Dana BOS Pada Tahun 2015


Bagi wilayah yang secara geografis sangat sulit (wilayah terpencil) sehingga proses pengambilan dana BOS oleh sekolah mengalami hambatan atau memerlukan biaya pengambilan yang mahal, penyaluran dana BOS kepada sekolah dilakukan setiap semester, yaitu pada awal semester. Penentuan wilayah terpencil ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
http://www.volimaniak.com/
  1. Unit wilayah terpencil adalah kecamatan;
  2. Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota mengusulkan nama-nama kecamatan terpencil kepada Tim Manajemen BOS Provinsi, selanjutnya Tim Manajemen BOS Provinsi mengusulkan daftar nama tersebut ke Tim Manajemen BOS Pusat;
  3. Kementerian Keuangan menetapkan daftar alokasi dana BOS wilayah terpencil berdasarkan usulan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Alokasi dana BOS tiap sekolah untuk periode Januari-Juni 2015 didasarkan jumlah peserta didik tahun pelajaran 2014-2015, sedangkan periode Juli-Desember 2013 didasarkan pada data tahun pelajaran 2015-2016.

Alokasi dana BOS tiap sekolah untuk penyaluran dana BOS tiap triwulan didasarkan data Dapodik dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Triwulan 1 (Januari-Maret) didasarkan pada Dapodik tanggal 30 Nopember 2014;
  2. Triwulan 2 (April-Juni) didasarkan pada Dapodik tanggal 15 Februari 2015;
  3. Triwulan 3 (Juli-September) didasarkan pada Dapodik tanggal 15 Mei 2015;
  4. Triwulan 4 (Oktober-Desember) didasarkan pada Dapodik tanggal 21 September 2015;

Ketentuan penetapan alokasi BOS tiap sekolah untuk penyaluran dana BOS tiap triwulan adalah sebagai berikut:

  1. Sekolah yang mendapatkan alokasi BOS adalah sekolah yang sudah tercantum dalam data base Dapodik saat pengambilan data sebelum penyaluran dana BOS di awal triwulan. Besar dana BOS sekolah sesuai dengan data jumlah peserta didik yang ada pada Dapodik saat pengambilan data (tergantung pula pada kebijakan alokasi yang berlaku terkait jumlah peserta didik di sekolah);
  2. http://www.volimaniak.com/
  3. Sekolah yang tidak tercantum dalam data base Dapodik tidak akan mendapatkan alokasi pada saat penyaluran dana BOS di awal triwulan;
  4. Tiap minggu ke-2 pada bulan ke-2 triwulan berjalan, Kemdikbud akan melakukan pengambilan data jumlah peserta didik di tiap sekolah dari Dapodik untuk kepentingan:
  • Menghitung kelebihan dana BOS yang diterima sekolah pada saat penyaluran yang dilakukan di awal triwulan. Kelebihan penyaluran ini akan dikompensasikan pada penyaluran dana BOS di triwulan berikutnya;
  • iMenghitung kekurangan dana BOS yang diterima sekolah pada saat penyaluran yang dilakukan di awal triwulan. Kekurangan penyaluran ini akan ditambahkan melalui pencairan dana cadangan/buffer yang ada di Rekening Kas Umum Negara. Kekurangan yang dapat dibayarkan termasuk sekolah yang pada penyaluran di awal triwulan tidak mendapatkan alokasi
  • karena belum tercantum dalam data base Dapodik. Untuk kasus ini, dana BOS yang bisa dibayarkan adalah alokasi triwulan berjalan. Sedangkan dana BOS yang tidak dibayarkan karena sekolah tidak terdata pada Dapodik di triwulan sebelumnya, tidak dapat dibayarkan pada triwulan berjalan;
  • Sebagai dasar penetapan alokasi BOS di tiap sekolah untuk penyaluran dana BOS triwulan berikutnya;
  • Khusus untuk triwulan 3, pengambilan data pada pertengahan triwulan diundur menjadi minggu ke-3 bulan ke-3. Hal ini terpaksa dilakukan karena harus menunggu selesainya proses update data jumlah peserta didik tahun pelajaran baru pada Dapodik yang dilakukan oleh sekolah. Oleh karena itu, perhitungan lebih/kurang penyaluran dana BOS triwulan 3 digabungkan pada saat perhitungan lebih kurang penyaluran dana BOS triwulan 4.
(y)
Sumber Artikiel : Jadwal Pencairan dana BOS
Read more
Sabtu, 14 Februari 2015
PERIKSA ULANG PENGISIAN DAPODIK

Meski disampaikan dalam komen-komen yang disertai canda ringan, tapi saya yakin disana tertulis kabar penting mengenai mekanisme atau ketentuan tentang SKTP Guru dan SKTP Pengawas. Yang perlu dicatat adalah tentang pernyataan "GA ADA USUL-USULAN."
Apakah ini pertanda mekanisme pencentangan oleh OP Disdik artinya ditiadakan...???

Silahkan simak komen yang saya kasih kotak biru...!!! (y)


Read more

Entri Populer