Open top menu



My Blogger TricksAll Blogger TricksTechtunes
SELAMAT DATANG DI BLOG SDN SUKAMULYA 01

Pengumuman

Dalam rangka implementasi Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2015,diinstruksikan kepada seluruh kepala sekolah SD, SMP, SDLB, SMPLB dan SLB agar segera :

  1. Melakukan pemutakhiran data penerima BSM yang memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  2. Melaksanakan surat edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar (klik disini dan disini)
  3. Memperhatikan contoh Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) (klik disini)

Tim Dapodikdas

Selasa, 24 Februari 2015

~Meskipun proses pemberkasan calon peserta UKA tahun 2015 saat ini sedang berlangsung, namun ternyata dilapangan masih banyak guru yang belum memperoleh penjelasan yang mendetal dan terperinci khususnya perihal linieritas bidang studi sertifikasi. Padahal, dilapangan banyak guru yang tidak sesuai antara mata pelajaran yang diampunya sekaligus yang diambil menjadi bidang studi sertifikasinya dengan latar belakang akademisnya. Baik latar belakang akademis yang sifatnya kependidikan maupun non kependidikan.Jika dilihat dari penjelasan yang ada didalam Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2015 edisi Revisi dapat dilihat bahwa penetapan bidang studi sertifikasi dapat dilihat dari 2 hal yaitu :
  1. Bidang studi sertifikasi HARUS LINIER dengan latar belakang akademis. Poin ini diperuntukkan bagi yang menjadi guru (TMT) setelah 30 Desember 2005. Untuk melihat linieritas bidang studi kita dapat melihat Lampiran 1 Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2015 edisi Revisi yang dapat diunduh dari laman sergur.kemdikbud.go.id. Didalamnya terdapat daftar bidang studi sertifikasi dan latar belakang akademis yang linier/sesuai dengannya baik kependidikan maupun non kependidikan. Namun yang harus dicatat dan diperhatikan bahwa latar belakang akademis yang dicantumkan didalam buku tersebut bukan fakultasnya, tetapi program studi atau jurusannya. Sebagai contoh, bidang studi sertifikasi Guru Kelas SD dapat berasal dari lulusan Ekonomi baik kependidikan maupun non kependidikan. Namun, Ekonomi dimaksud bukanlah fakultas ekonomi, tetapi program studi atau jurusan Ekonomi atau Pendidikan ekonomi, sehingga bagi yang memiliki latar belakang akademis dengan prodi/jurusan Ekonomi Perbankan tidak dapat menjadi guru kelas SD.
  2. Bidang studi sertifikasi dapat tidak linier dengan latar belakang akademis. Poin ini diperuntukkan HANYA bagi yang menjadi guru (TMT) sebelum tanggal 1 Januari 2006, dibuktikan dengan SK pengangkatan sebagai guru yang menunjukkan TMT < 2006 DAN harus mengampu bidang studi yang akan diambil sebagai bidang studi yang disertifikasi minimal 5 tahun secara berurutan.
Khusus untuk sekolah luar biasa (SLB). Jika melihat kedalam tabel Linieritas bidang studi disebutkan bahwa terdapat salah satu bidang sertifikasi yaitu Pendidikan Luar Biasa dengan kode sertifikasi 800 yang mensyaratkan guru tersebut harus berlatar belakang akademis Pendidikan Guru Luar Biasa, Pendidikan Khusus. Namun hal ini hanya diperuntukkan bagi SDLB. Untuk jenjang SMPLB dan SMALB tetap berbasis mapel sehingga harus melihat Lampiran 2 Kode Bidang Studi sertifikasi.
Untuk diketahui juga, bahwa linieritas dimaksud hanyalah ditujukan bagi guru yang akan mengikuti sertifikasi untuk pertama kalinya. Untuk linieritas bidang studi sertifikasi kedua akan dibahas pada artikel berikutnya insyaAllah. Demikian, semoga bermanfaat.
Tagged
Different Themes
Written by Azmi Mubarok

Berikan Komentar yang memotivasi untuk SD Negeri Sukamulya 01 Untuk Lebih Maju lagi.

0 komentar

Entri Populer